BLITAR, BANGSAONLINE.com - Proses hukum kasus dugaan pungli workshop honorer kategori dua (K2) bakal terus berlanjut, meski saat ini pelapor mencabut laporannya di Polres Blitar.
Diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, sebelumnya pelapor yang tidak disebutkan namanya tersebut, memang mencabut laporannya terhadap kasus yang menyeret lima oknum PNS di lingkup Pemkab Blitar.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
Untuk itu, Lanjut Slamet, pelapor akan kembali diperiksa terkait dengan pencabutan laporan tersebut. Sementara untuk proses penyidikan tetap berlanjut sampai ke jaksa penuntut umum dan pengadilan.
"Meski laporan dicabut, namun proses hukum akan terus berlanjut. Sama halnya seperti kasus korupsi, meskipun uang hasil kejahatannya sudah dikembalikan namun tidak menghapuskan pidananya," papar AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Kamis (02/03).
AKBP Slamet Waloya menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyidik, pelapor mencabut laporannya karena adanya intimidasi dari oknum yang terlibat kasus tersebut. Sehingga pelapor merasa ketakutan dan mencabut laporannya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Untuk itu, selain akan terus melanjutkan proses hukum kasus dugaan pungli workshop K2, pihaknya juga akan mendalami intimidasi yang dialami pelapor. Dan jika intimidasi itu terbukti maka juga akan langsung diproses hukum.
"Akan kita dalami, apakah memang ada intimidasi kepada pelapor. Kalau memang ada tentu akan kita proses secara hukum," imbuhnya.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya Polres Blitar telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 tahun 2012. Mereka di antaranya RM, HP, AR, AT, dan SW. AKBP Slamet Waloya menjelaskan modus pungli yang juga melibatkan mantan kepala Dinas Pendidikan itu adalah dengan menarik pungutan sebesar Rp 250 ribu masing-masing tenaga honorer K2 dan ada 1.168 honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Menurutnya penarikan iuran ini tidak berdasar, sehingga termasuk kegiatan pungutan liar. Bahkan, dari uang penarikam iuran untuk wrokshop ini terkumpul dana sebesar Rp 292 juta. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News