SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga pemuda ditangkap Polsek Prambon, Sidoarjo kerena dilaporkan menggagahi Bunga (nama samaran). Gadis 14 tahun itu menjadi korban perkosaan tiga pemuda pada Selasa (28/2) malam lalu. Satu pemuda selaku pemilik rumah ditangkap lebih dulu dan dua lainnya baru ditangkap Jumat (3/3).
Kejadian bermula perkenalan Bunga dengan Mif, salah satu tersangka, sebulan lalu. Warga Desa Cangkringturi, Prambon, kenal dengan korban di kawasan Wonoayu saat sedang mengamen. Mereka pun saling tukar nomor HP dan komunikasi pun bertambah akrab.
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Beberapa minggu kemudian, korban mengungkapkan kegundahannya kepada pelaku karena ingin mencari pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya sendiri dan tidak lagi menyusahkan orang tuanya. Korban pun disuruh datang ke rumah dengan membawa segala persyaratan layaknya orang mencari kerja.
Mereka pun ngobrol hingga menjelang Magrib. Dengan dalih sungkan dengan tetangga, obrolan pindah ke dalam rumah. Ternyata dalam rumah sudah ada dua teman pelaku yang menunggu, Feb dan Kris, warga Simoketawang Kec. Wonoayu Sidoarjo.
Tak berpikir lama, ketiga pemuda itu melakukan aksi bejatnya bergantian. Mif membekap mulut korban dengan bantal agar tidak bisa berteriak. Dua pelaku lain lantas bergantian memegangi tangan dan memperkosa korban. Puas menjalankan aksi bejatnya, korban mengancam pada Feb dan Kris untuk dilaporkan pada polisi. Ketakutan, mereka langsung kabur.
Baca Juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
Pada Mif, Bunga meminta segelas air minum karena kelelahan dan kehausan. Saat Mif lengah, Bunga melarikan diri dari rumah tersebut dengan hanya mengenakan sebuah sarung dan berteriak minta tolong. Bunga yang lemas langsung ditolong warga. Warga yang sudah emosi mendengar cerita Bunga langsung menggeruduk rumah Mif. Tersangka langsung jadi sasaran amuk massa.
Kapolsek Prambon, AKP Heri Siswoko, SH. menjelaskan, hal itu terjadi karena adanya kesempatan dan bujuk rayu dari pelaku. Karena orang tua pelaku bekerja, sehingga situasi TKP dalam keadaan kosong, sehingga mendukung
"Bekas luka juga terlihat setelah dilakukan visum. Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah pelaku selama resah atas tingkah pola ketiga pelaku," ujar dia.
Baca Juga: Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Karena ketiga pelaku sudah memenuhi cukup bukti, akan dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU Nomer 35 Tahun 2014. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News