BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bakal segera memanggil kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar. Hal tersebut dilakukan setelah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) yang dinilai melanggar beberapa aturan.
Wasis Kunto Atmojo anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, bahwa dewan akan segera memanggil Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, untuk memintai keterangan terkait terbitnya IMB No 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi PT Rejoso Manis Indo.
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional
"Kepala dinas dan juga investor akan segera kita panggil untuk mengklarifikasi masalah ini. Termasuk terkait dengan bagaimana menkanismenya, sehingga IMB ini bisa terbit," ungkap Wasis saat ditemui wartawan, Jumat (19/05) siang.
Wasis Kunto Atmojo mengatakan, jika pihaknya mendukung adanya investor di Kabupaten Blitar. Namun ia menegaskan hal yersebut harus sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya terbitnya IMB PT RMI hingga sekarang masih menuai pro kontra di masyarakat Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Sebab sampai saat ini, Komisi I masih banyak menerima aduan baik dari warga Desa Rejoso maupun perangkat desa karena adanya sengketa di lahan yang digunakan untuk pendirian pabrik gula RMI ini.
Lanjut politisi partai Gerindra tersebut, sengketa yang hingga saat ini masih terjadi adalah terkait dengan lahan yang belum terselesaikan oleh pihak RMI dengan warga Desa Rejoso. Selain itu, untuk area pembangunan pabrik gula ini juga menggunakan lahan milik desa tanpa proses tukar guling sebelumnya. Tidak hanya itu, adanya pungutan sebesar 2,5 persen dari panitia pembebasan terhadap warga juga tengah ditangani pihak kepolisian, karena telah dilaporkan oleh warga sebagai bentuk pungutan liar.
Baca Juga: Tandai Pembukaan Musim Giling, PT RMI Blitar Gelar Tradisi Manten Tebu
"Jelas-jelas sebagian tanahnya itu masih sengketa, mana mungkin tanahnya satu lokasi tapi yang diberi IMB yang tidak disengketakan. Masak nantinya satu bangunan memiliki dua IMB," paparnya.
Ia menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal ini DMP PTSP yang telah menerbitkan IMB tanpa mempertimbangkan persyaratan- persyaratan yang telah ditetapkan. Dicontohkannya, persyaratan ini yakni adanya sepengetahuan kepala desa atau lurah yang juga bertanda tangan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam konflik dengan masyarakat.
"Di sini kan jelas kepala desa tidak tanda tangan, padahal itu adalah salah satu sayarat yang harus dilengkapi sebelum menerbitkan IMB, " imbuhnya.
Baca Juga: Bulan Ramadan, Pabrik Gula PT RMI Blitar Gelontor 1 Ton Gula Pasir untuk Kegiatan Pasar Murah
Sementara itu, Kepala Desa Rejoso, Kecamatan Binagun, Wawan Aprillianto mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena terbitnya IMB pabrik gula RMI ini. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan berkas-berkas untuk mengajukan gugatan ini.
Ia menyayangkan terbitnya IMB ini karena tanah yang digunakan untuk pendirian pabrik masih dalam sengketa. Ada tanah desa berupa jalan dan sungai yang digunakan pihak pabrik bahkan saat ini diuruk sehingga sudah beralih fungsi dari yang sebelumnya. Untuk tanah desa yang masih dalam sengketa mencapai 4 ribu meter persegi, yang berupa jalan desa seluas 900 meter persegi dan sungai kering seluas kurang lebih 3100 meter persegi.
"Ini lokasinya benar-benar di tengah pabrik, dan saat ini sudah diuruk, sehingga sudah beralih fungsi," tegasnya.
Baca Juga: Rusak, PT RMI Bantu Perbaikan Jalan di Tiga Desa Menuju Pabrik Gula
Terpisah, Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar Molan mengatakan, IMB yang diterbitkan ini untuk lahan yang sudah menjadi hak milik PT RMI. Ia juga meminta pada pihak PT RMI untuk tidak mendirikan bangunan di lahan yang masih dalam sengketa.
Menurutnya, langkah yang diambil DPM PTSP sudah tepat, karena ia memberikan IMB untuk lahan yang sudah dikuasai oleh PT RMI. Selain itu, untuk menerbitkan IMB tidak mewajibkan tandatangan kepala desa atau lurah sebagai syaratnya. Namun kepala desa dan lurah dibutuhkan untuk sebatas mengetahui batas-batas lahan yang akan digunakan untuk mendirikan IMB.
"Jadi tidak masalah kalau tidak ada tanda tangan kepala desa atau lurah," ungkapnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Dewan Tolak Usulan Penutupan Dua Pabrik Gula di Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News