TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyita jaminan sebanyak 23 objek sengketa berupa rumah, tanah pekarangan dan sawah, yang diperkirakan total seluas 10 hektar.
Tanah sengketa tersebut awalnya milik pasangan suami istri H. Sabi (Ibrohim) dan Fatimah. Namun selama hidupnya hingga meninggal dunia, pasangan tersebut tak dikarunia anak. Sehingga harta kekayaan pasangan itu diwariskan kepada keponakan dari H. Sabi, dan keponakan dari istrinya, Fatimah. Namun di pertengah perjalanan, sekitar tahun 1997, terjadi perselisihan antar ahli waris terkait hingga masuk ke ranah hukum. Dari ahli waris pihak Fatimah menggunggat ahli waris pihak H. Sabi
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
"Penyitaan sengketa tanah ini berdasarkan penetapan PN Tuban pada tanggal 30 Mei 2017 dengan nomor 03/Pdt.G/2017/PN.Tbn," ucap Chairoel Fatah Panitera PN Tuban, Rabu (7/6).
Penyitaan ini juga dilakukan untuk memastikan objek sengketa tidak dijual ataupun digadaikan kepada pihak lain. Sebab perkara sengketa lahan belum selesai dan hingga kini masih berlangsung di PN Tuban.
"Obyek sengketa tanah warisan yang disita ini berada di tiga desa, yakni di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Desa Bogorejo dan Sedanghaji, Kecamatan Merakurak," terang Chairoel Fatah.
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong
Sementara itu, Edi Sutikno, pengacara dari ahli waris Fatimah (pengguggat) mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk menentukan batas-batas obyek sengketa sebelum sidang putusan yang digelar tanggal 13 Juni 2017.
"Apa yang dilakukan hari ini resmi dari Pengadilan Negeri Tuban dan tidak ada pelanggaran. Dari putusan tahun 1997 dimenangkan pihak penggugat, artinya obyek sengketa dibagi antara ahli waris dari Ibrahim dan ahli waris dari Fatimah. Namun sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak penggugat. Semua yang dilakukan hari ini murni dari PN Tuban, sehingga tidak melanggar hukum," jelas Edi.
Pantauan di lokasi pelaksanaan penyitaan tanah sempat mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat. Sehingga, pihak keamanan dari Mapolres Tuban harus diterjunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (gun/wan/rev)
Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News