Penyitaan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Tergugat Laporkan PN Tuban ke MA dan KY

Penyitaan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Tergugat Laporkan PN Tuban ke MA dan KY Nur Azis saat membeberkan kejanggalan-kejanggalan soal eksekusi tanah yang dilakukan oleh PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah antara dua keponakan yakni, Samisah (tergugat) dan Darsimin (penggugat) di (Pengadilan Negeri) PN Tuban terus memanas.

Hal ini lantaran pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Nur Azis tidak terima dengan penyitaan yang dilakukan oleh juru sita PN Tuban terhadap aset seluas 10 hektar, Rabu (7/6) kemarin. 

"Kami menilai penyitaan itu cacat hukum. untuk itu kami akan melaporkan juru sita ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," terang Nur Azis saat jumpa pers dengan awak media, Jum'at (9/6).

Menurut Azis, sebelum disita, seharusnya sebuah aset harus dilakukan pemeriksaan tanah terlebih dahulu oleh majelis hakim dan lembaga berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi, faktanya hal itu tidak dilakukan oleh juru sita dari PN.

"Selain itu, keputusan PN dalam mengeksekusi tanah juga dipertanyakan keabsahannya, sebab pihak penggugat yang diwakili atas nama Darsimin sudah meninggal dunia. Dari penyitaaan tersebut, klien kami juga tidak menerima surat pemberitahuan dari PN jika akan dilakukan penyitaan. Ini kan janggal dan aneh, makanya akan kami laporkan terkait kasus ini," ungkap Azis.

"Sesuai putusan Nomor 9/PDGT/Tahun 1997 bahwa dalam putusannya tak disebutkan luas 10 rumah dan dari 23 titik yang ada. Juga, tak dijelaskan secara jelas batas-batasnya. Tetapi, yang membuat janggal ahli waris, mengapa sesuai putusan Nomor.03/PDGT/Tahun 2017 lahan tersebut langsung disita. Semestinya kan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh majelis hakim dan BPN, tapi nyatanya tidak begitu dan langsung malah disita," tambahnya.

"Dengan kejanggalan-kejanggalan itu kami akan melaporkan pihak juru sita PN ke KY dan Badan Pengawas MA RI," tegasnya.

Terkait hal ini, Humas PN Tuban Denovan Akbar Kusuma belum bisa memberikan jawaban ketika dikonfirmasi. "Mohon maaf ini saya masih mencari buka. Nanti saya jelaskan," katanya saat dihubungi via selulernya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO