GRESIK (bangsaonline) - Desakan LSM Ecoton agar BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik tidak mengeluarkanizin City9 di Desa Cangkir KecamatanDriyorejo membuatBPPM keder. Hingga sekarangdinas yang dipimpin oleh Agus Mualiftersebutbelum berani mengeluarkanizin City9 di Desa Cangkir.
"Belum, kami belum belum keluarkanizin untuk City9 di Desa Cangkir, " kata Kabid (kepala bidang) Perizinan BPPM Pemkab Gresik, FaridaHaznah Ma'ruf, Jumat.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
MenurutFarida, City9 pernah mengantongi IPR( izin pemanfaatan ruang) untuk mendirikanbangunan. Namun, izin tersebut sudah lama habis dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya. "IPR itu kan masa berlakunya 3 bulan. Setelahhabis, pemilik City9 Desa Cangkir tidak memerpanjangnya,"jelas Farida.
Lebih jauh Farida mengatakan, pihak City9 tidak memerpanjang IPR usahanya, karenasebagian bangunannya berdiri di lahanyang ditengaraimilik Dinas Pengairanatau Kali Surabaya yang sekarang mendapatkan pertentangandari warga disana. Kali tersebut selama ini menjadi salah satu akses untuk mengatasi banjir di wilayahDriyorejo.
Ditambahkan Farida, BPPM sangat selektifterhadappengajuanizin usaha. Jika ada pengusaha yang mengurus izin kemudian masyarakat yang tinggal di sekitar usaha tersebut tidak mengizinkan, sehingga menimbulkan dampak situasitidak kondusif, BPPM tidak mungkin berani mengeluarkanizin.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News