AKP Wahyudin Latief
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban memastikan lima kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukumnya jalan terus. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Muh Wahyudin Latief merinci, lima kasus tersebut yakni, pertama kasus sengketa tanah di Desa Gaji, Kecamatan Kerek. Pada kasus itu terjadi pemalsuan surat kuasa jual beli tanah kepada perusahaan PT. Semen Indonesia.
Kedua, laporan dari warga Suparjo tentang pemalsuan kwitansi jual beli 6 objek tanah dan penggelapan SHM. Ketiga, penyerobotan tanah dan pemalsuan warkah tanah warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Keempat, kasus penyerobotan tanah tanpa izin oleh PT. Tuban Panca Utama dari warga Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kelima, kasus pelimpahan berkas dari Polda Jatim atas sengketa tanah di Desa Sugihwaras tentang pemalsuan akta otentik.
BACA JUGA:
- Sengketa Tanah Waris di Tegalbang Tuban Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakat Jual Aset Bersama
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
- Warga Gugat Kejelasan Tanah Warisan ke Kades Tegalbang
- Sidang Perdana Kasus Sewa Lahan SBI: Kades Tingkis Siap Kembalikan Uang, Hakim Buka Peluang RJ
“Kita masih mendalami kasus itu, karena kasusnya telah berlangsung lama sehingga perlu dikaji secara mendalam,” ucap Wahyudin Latief, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/10).
“Kita akan secepatnya memproses dan menindaklanjuti kasus sengketa tanah itu, agar secepatnya bisa didapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




