MALANG, BANGSAONLINE.com - Penanganan pasien TBC di kota Malang membutuhkan adanya peraturan daerah (Perda). Hal ini diungkapkan oleh Relawan Komunitas Sub Recipient TB HIV Care Aisyiyah Kota Malang, Luluk Aisyah.
Ia menjelaskan dirinya sudah mengusulkan Perda setahun yang lalu. "Namun, info terakhir masih digodok oleh dewan. Harapannya, penanganan pasien TBC lebih terinterigeritas usai memiliki payung hukum. Perda ini juga berfungsi mensinergikan antara instansi dan lembaga lainnya dalam rangka memberikan standar pelayanan maupun obat-obatan yang memadai bagi pasien TBC," terang Luluk.
Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya
Terpisah, Kepala Dinkes Kota Malang Dr. dr. Asih Tri Rachmi N mengaku belum tahu maksud dan tujuan Relawan Komunitas Sub Recipient TB HIV Care Aisyiyah mengajukan Perda khusus penanganan TBC.
"Sejauh ini kami sudah berupaya melakukan penanganan, pencegahan serta pengobatan secara gratis, untuk menekan angka peningkatan tersebut. Menurut catatan Dinas Kesehatan Kota Malang, di awal 2017 ini, penderita TBC di Kota Malang mencapai 442 kasus, 2015 sebanyak 1.123 kasus dan 2016 ada 1.852 kasus," tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Drs Abd. Hakim mengatakan bahwa Raperda TBC saat ini masih dalam penggodokan. "Masih dalam pembahasan di DPRD Kota Malang," kata Hakim. (iwa/ian)
Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News