Pilih Jadi Pendamping PKH, Tiga Petugas PPS di Tuban Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik

Pilih Jadi Pendamping PKH, Tiga Petugas PPS di Tuban Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik KPUD Kabupaten Tuban, Kasmuri.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban akan segera melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak tahun 2018 di Gedung Graha Sandiya, komplek Perumdin PT. Semen Gresik, Kamis (23/11) besok.

Namun sebelum dilakukan pelantikan, ada beberapa orang yang mengundurkan diri dari PPS karena double job menjadi petugas di instansi dan lembaga pemerintahan lain, salah satunya menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinaungi oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis

Terkait hal ini, Ketua KPUD Kabupaten Tuban Kasmuri menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinsos. "Sebenarnya peraturan yang ada di KPU tidak mempermasalahkan petugas PPS merangkap jabatan sebagai pendamping PKH, namun dalam peraturan PKH sendiri tidak memperbolehkan hal tersebut," ujar Kasmuri kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/11).

Adapun tiga anggota PPS yang mengundurkan diri berasal dari Desa Penidon, dan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, serta dari Desa Sabontoro, Kecamatan Tambakboyo.

Selain itu, masih ada dua orang lagi yang telah memberitahukan segera mengundurkan diri dari PPS karena hal yang sama, yakni dari Desa Gaji dan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek.

Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024

“Baru ada pemberitahuan pengunduran diri, surat resminya belum diserahkan. Kami masih menunggunya,” tambahnya.

Meski ada yang mengundurkan diri, Kasmuri menjamin hal itu tidak akan mengganggu jalannya pelantikan yang akan dilaksanakan. Petugas yang telah mengundurkan diri tersebut telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dan diambilkan dari para calon yang telah mengikuti seleksi.

“Sudah kita ganti dengan petugas baru, dari peserta yang sudah daftar. Lebih baik mengundurkan diri di awal, jadi tidak perlu melakukan pelantikan ulang,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana

Beberapa hari yang lalu, para petugas pendamping PKH yang terpilih sebagai petugas PPS memang dipanggil ke kantor Dinas Sosial setempat.

“Aturannya pendamping PKH tidak diperkenankan double job atau merangkap jabatan. Mereka harus memilih salah satunya, tidak bisa dua-duanya diikuti,” terang Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Nurjanah.

Data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, total ada sebanyak 100 anggota PPK dan 984 anggota PPS yang tersebar di 328 Desa dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban akan mengikuti pelantikan. (gun/rev)

Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO