PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (11/1). Tujuan kedatangan mereka untuk menanyakan kelanjutan laporan terkait dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) oleh Kades Bulusari dan Wakil Direktur CV. Punika yang juga menjabat sebagai Ketua BPD desa setempat.
Dalam kesempatan itu, perwakilan warga diterima langsung oleh Kepala Kejari Pasuruan H. M. Noor HK untuk diajak audiensi. Diwakili juru bicara warga yakni H. Hasan Yusuf, keluh kesah mereka tumpahkan dalam audiensi itu.
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
"Pada dasarnya semua alat bukti keberadaan TKD telah kami berikan pada pihak penyidik pidana khusus saat bersama tim meninjau lokasi yang kami maksud pada akhir 2017 lalu," terang Hasan Yusuf.
Menurutnya, warga yang memperjuangkan TKD sebenarnya tidak mempermasalahkan atau menolak pembangunan perumahan TNI-AL. "Namun yang dipermasalahkan adalah karena TKD diklaim dan dikuasi oleh Kades dan CV.Punika. Tanah yang akan dibangun perumahan TNI AL (Marinir) tidak ada urusannya dengan TKD yang kami laporkan," tandasnya.
"Karena itu, kami meminta ketegasan dari pihak Kejaksaan dalam menuntaskan permasalahan ini. Kami hanya menginginkan TKD yang telah dikeruk (galian C) dan hasilnya hanya dinikmati oleh Kades beserta kroni-kroninya, dikembalikan pada Pemerintah Desa Bulusari," imbuhnya.
Baca Juga: Jika Tambang Ilegal di Wonosunyo Dilanjut, Lujeng Ancam Lapor Presiden
Mendapati penuturan yang disampaikan oleh perwakilan warga, H. M. Noor HK menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti kasus tersebut. "Bapak-bapak tidak usah khawatir. Kami minta waktu, kami telah menyusun alat bukti untuk hal tersebut," tegasnya.
"Semua data pendukung telah kami kroscekan pada instansi terkait, bahkan Kasi Pidsus juga telah mendapatkan peta bidang dari BPN Kabupaten Pasuruan serta SPPT yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Pasuruan. Intinya kasus yang bapak-bapak laporkan ini telah kami tindaklanjuti. Kami tidak mau gegabah, sehingga para pelakunya bisa lepas (lolos) dari jeratan hukum saat telah kami limpahkan pada Pengadilan Tipikor. Intinya dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil semua pihak yang mengetahui keberadaan TKD yang termaktub pada surat yang telah dikeluarkan oleh pihak Badan Keuangan Daerah tertanggal 8 September 2017 itu," beber pria yang mendapat gelar Kajari terbaik se-Sulawesi ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Bulusari mempermasalahkan tanah kas desa yang sejak beberapa tahun lalu diduga telah dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa dan Wakil Direktur CV. Punika yang juga Ketua BPD setempat. Untuk mengusut hal ini, warga akhirnya melapor ke Kejaksaan Negeri Bangil dan Kejaksaan Tinggi Jatim. (par/rev)
Baca Juga: Soal Perizinan Tambang, Aktivis Portal Nilai Bupati Pasuruan Diskriminatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News