Soal Luasan Lahan Sengketa Cawisan Bancang, Warga dan Pemkot Mojokerto Beda Versi

Soal Luasan Lahan Sengketa Cawisan Bancang, Warga dan Pemkot Mojokerto Beda Versi Hakim Bambang menggelar PS di lahan sengketa. Tergugat dan Penggugat menyodorkan dua versi berbeda soal luasan lahan. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

Pihak pemkot melalui staf Bagian Hukum setempat menyatakan pihaknya belum menemukan keterkaitan adanya penerimaan uang pembayaran dari pihak Perumnas Wates selaku pembeli kepada pemda setempat. "Belum ada bukti yang mengarah pemkot menerima uang hasil penjualan tersebut. Kecuali pengakuan warga yang mengatakan penjualan tanah cawisan tersebut diterima oleh Wali Kota (Samioedin) kala itu," ungkap seorang staf Bagian Hukum

Apakah dengan demikian gugatan warga salah alamat? "Mungkin demikian, sebab warga dalam rapat hanya ditunjukkan kwitansi penjualan oleh Walikota. Lah uangnya dibawa siapa, kita tidak tahu," imbuhnya.

Sementara itu, Moch. Oshin penasehat hukum warga mengungkapkan pihaknya memperjuangkan warga untuk mendapatkan haknya atas penjualan tanah cawisan oleh pemda tahun 1981. Ia menyebutkan keanehan di balik kasus ini.

"Ada kesan pemda menghilangkan dokumen penjualan dengan cara sistematis. Mereka tidak mempunyai satu dokumen pun," ujarnya.

Ibnu Sulkan dari pihak penggugat sekaligus koordinator warga menyatakan tidak ada istilah kadaluarsa dalam kasus ini. "Kita ngurus masalah ini sudah lama sejak 2005, bukan kadaluarsa. Dan kita menuntut ganti rugi atas penjualan tanah cawisan kita," tegasnya.

Ia mengungkapkan, ahli waris tidak pernah mendapatkan haknya pasca pembebasan lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan Perumnas Wates tahun 1982. Tanah tersebut terbagi menjadi dua bagian. Masing-masing 1,6 hektar di Dusun Bancang dan 0,4 hektar di Dusun Karanglo.

"Janji pemkot saat Wali Kota Moch. Samioedin untuk membayar ganti rugi tanah tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali. Hanya ahli waris tanah cawisan Karanglo yang mendapatkan haknya. Itupun dibayar di era Wali Kota Abdul Gani pada tahun 2006 silam," ungkap Ibnu Sulkan.

Ibnu Sulkan mengatakan, di atas tanah mendiang kakek neneknya tersebut kini telah berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah penduduk yang dibangun pihak pengembang. "Tanah kami telah dibebaskan secara tidak prosedural oleh pemkot dan tanpa disertai ganti rugi sama sekali. Padahal tanah itu kini telah berganti kepemilikan dan di atasnya berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah warga," cetusnya. (gus/yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO