BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus illegal logging kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebanyak 237 pohon Jati kawasan hutan petak 141 b dan c di Desa Soko, Kecamatan Temayang, Bojonegoro ditebang secara liar oleh para pelaku.
Camat Temayang, Heri Widodo membenarkan adanya penebangan pohon jati secara liar itu. Namun, ia mengungkapkan jika penebang tidak membawa pohon yang ditebang tersebut. "Saat ini pohon jati yang ditebang dalam pengamanan, karena dibiarkan di lokasi kawasan hutan setempat. Kami tidak tahu modusnya apa," ucapnya, Senin (29/1).
Baca Juga: Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
Administrasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Daniel Budi Cahyono mengungkapkan, ratusan pohon jati yang ditebang itu usianya rata-rata sekitar 10 tahun hingga 15 tahun. Diameternya antara 10 centimeter hingga 30 centimeter.
"Hasil perhitungan ada 237 pohon yang ditebang, tetapi pohon yang ditebang tidak dibawa penebangnya," ucapnya menambahkan.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Dzaky Dzulqornain menambahkan, kasus illegal logging di kawasan hutan Kecamatan Temayang tersebut telah ditangani. Pihaknya tengah memburu para pelaku. "Belum ada yang kita tangkap (para pelaku, red). Masih kita dalami keterangan pelapor," tandas Dzaqi dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
Sebelumnya, kasus illegal logging juga telah ditangani Kepolisian Resort Bojonegoro. Satu tersangka penebang pohon jati dan satu supir truk pengangkut ratusan pohon jati berhasil ditangkap. Kini para tersangka itu tengah diproses hukum. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News