BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar sabu jaringan antar kota berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Kedua tersangka ini yakni, PT (42) dan SR (47) keduanya warga Kabupaten Tulungagung.
Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Agustianto mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan yang sudah lama menjadi target operasi BNN. Sebab kedua tersangka merupakan pemain lama yang sudah mengedarkan sabu di berbagai daerah, seperti Blitar dan Tulungagung.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Keduanya pemain lama bahkan dapat dikatakan licin, sebab sudah lama menjadi target operasi BNN," tegas AKBP Aguatianto, Rabu (31/01).
Agustianto menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari penangkapan SR yang usai bertransaksi di wilayah Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Setelah mengamankan SR, pihak BNN mengembangkannya dan mengamankan PT di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan kedua pelaku, BNN berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 2,7 gram, perlengkapan alat hisap, tiga buah gawai, serta satu buah sepedah motor yang digunakan untuk bertransaksi. Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kabupaten Blitar untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Lanjut Aguatianto, bahwa sistem peredaran kedua pengedar ini menggunakan sistem ranjau. Biasanya ia menaruh barang di suatu tempat tertentu setelah berjanjian dengan calon pembeli. "Kalau tahu istilah ranjau, pasti ini pemain lama," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tersangka PT mengatakan, bahwa ia mendapatkan barang dari rekanya di wilayah Tulungagung. PT juga mengaku mendapatkan barang dengan sistem ranjau dari temanya.
"Sudah lama saya menjual obat-obatan ini, dan biasanya menjual di berbagai kalangan di wilayah Bliatr dan Tulungagung," ujarnya
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News