Petugas saat melakukan razia si sebuah warung. Foto: SOFFAN/BANGSAONLINE
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Guna memerangi peredaran dan penjualan minuman keras (miras) dan obat terlarang, Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota menggelar razia ke sejumlah toko minuman dan warung, Rabu (25/4).
Kasat Sabhara AKP Heru Purwadi saat ditemui BANGSAONLINE.com menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah dalam rangka penegakan hukum untuk mencegah peredaran dan penggunaan miras.
BACA JUGA:
- Pemuda Surabaya Hanya Direhab 3 Hari Setelah Ditangkap Polres Mojokerto atas Kasus Narkoba
- Polres Mojokerto Kota Tangkap 31 Pengedar Narkoba
- Ungkap 25 Tersangka Narkoba, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 5.359 Jiwa
- Ungkap Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Amankan 139.830 Butir Double L dan 7 Tersangka
Dalam operasi bersandi tumpas narkoba dan operasi mantap praja, selama satu bulan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku dari 14 lokasi.
Selanjutnya usai diamankan, penjual kemudian diproses secara hukum dan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merek langsung dimusnakan.
"Pelaku semuanya kita proses dengan undang-undang tindak pidana ringan (tipiring), untuk barang bukti usai keputusan pengadilan langsung kita musnakan," ungkap Heru.
Selain melakukan razia di sejumlah lokasi, pihaknya juga melakukan patroli di sejumlah tempat rawan. Di antaranya jogging track, alun-alun dan sejumlah tempat nokrong anak muda lainnya. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




