Tersangka saat berada di Mapolres Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - MK (34), Warga Kelurahan Sidohajo Kecamatan/ Kabupaten Lamongan diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Lamonggan karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
“Tersangka berinisial MK kita amankan di ruang Satreskoba Polres Lamongan guna untuk menjalani proses hukum. MK dijerat pasal Pasal 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurangan penjara," kata Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Harmudji, pada sejumlah awak media, Selasa (29/5).
BACA JUGA:
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
- Penggerebekan di Brondong Lamongan Dua Pria Asal Aceh dan Binjai Jadi Tersangka Okerbaya
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
Menurutnya, pengungkap kasus dugaan peredaran sabu-sabu tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran sabu-sabu di Kota Lamongan. Masyarakat mengaku resah karena dikawatirkan peredaran barang haram tersebut akan merusak masa depan anak-anak atau generasi muda.
Atas informasi tersebut, kemudian sejumlah petugas dari Reskoba melakukan penyelidikan, bahkan sejumlah petugas juga melakukan penyamaran.
“Setelah mendapat informasi yang akurat, kemudian petugas melakukan penangkapan tersanga MK, yaitu pada Senin (28) sekitar jam 11 malam. Tersangka dibekuk, saat sedang di rumahnya, dan saat digeledah ditemukan barang buktinnya," ungkap Harmudji.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 1 gram dan satu klip plastik berisi pil extacy, empat plastik klip kosong, sebuah buah korek api/ alat pembakar dan satu timbangan elektrik serta sebuah handphone warna hitam.
Kini petugas terus mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu-sabu dan extacy tersebut. Petugas juga berharap agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran barang haram tersebut segera melapor ke kantor polisi untuk dilakukan tindaklanjut mengingat salah satu dampak dari mengkonsumsinya dapat merusak massa depan. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




