​Dapat Uang Pesangon, 729 Eks Buruh Pabrik Rokok 369 di Bojonegoro Sumringah

​Dapat Uang Pesangon, 729 Eks Buruh Pabrik Rokok 369 di Bojonegoro Sumringah Para eks karyawan perusahaan rokok Sam Liok Kioe atau (369) Tobacco.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 729 eks karyawan perusahaan rokok Sam Liok Kioe atau (369) Tobacco di Desa Tawang, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, mendapatkan pembayaran pesangon tunai dari Kurator CV 369 Tobacco (dalam pailit), Goenadi (dalam pailit), Leny Hendrawati (dalam pailit).

Ratusan mantan buruh pabrik rokok lokal itu adalah para ibu rumah tangga yang tersebar dari Kecamatan Baureno. Wajah mereka tampak sumringah meski harus mengantre selama berjam-jam untuk mendapat uang pesangon dari perusahaan, mulai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Ya, senang sekali Mas. Akhirnya hak kami diberikan juga oleh perusahaan. Bisa kita gunakan untuk kebutuhan Lebaran," ucap Yuni, salah satu penerima.

Mereka sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut sejak setahun terakhir, setelah Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menyegel pabrik rokok 369 pada, Rabu 24 Oktober 2016 lalu.

Menurut Muhamad Arifudin, selaku kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya, bahwa total pesangon yang dibayarkan kepada 729 eks karyawan 369 adalah sebesar Rp 2,18 miliar.

"Rinciannya sebanyak 456 karyawan borong dan 98 karyawan tetap yang menerima uang pesangon dengan cara tunai, karena mereka tidak memiliki rekening. Sementara sisanya 175 orang akan kita transfer ke rekening masing-masing," ujar Arifudin, Selasa siang (5/6).

Kata dia, kurator telah beberapa kali membagikan pesangon kepada eks-karyawan perusahaan rokok 369. Sehingga ditambah dengan total pembagian pada periode ini yaitu sebesar Rp 2,18 miliar, maka total pembayaran yang telah dilakukan oleh kurator adalah Rp 5,6 miliar dari total tagihan eks-karyawan, yaitu sebesar Rp 11,6 miliar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO