MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - HW (34), seorang guru pendamping khusus (GPK) di SDN Kidul Dalem 1, Klojen, Malang mengungkapkan kekesalannya usai dipecat oleh Irina Rose Maria, Kepala Sekolah tempatnya mengajar.
Curhatan tersebut muncul di grup facebook Komunitas Peduli Malang setelah diunggah oleh pemilik akun Cha Ni We (Iskhaq Assyafi'i), yang tak lain suami dari HW, Selasa (3/7/2018).
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Kondisi Bangunan SDN 2 Gonowangi
Selain menceritakan tentang kondisi istrinya yang baru saja dipecat, dari unggahan itu, akun Cha Ni We mengungkapkan dugaan manipulasi absen yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Kidul Dalem 1. Menurutnya, absen sang kepala sekolah penuh selama sebulan, padahal yang bersangkutan baru saja pelesir ke Jepang selama 6 hari, sehingga seharusnya terhitung tidak masuk.
"Absensi dibuat full sepertinya nguber dana sertifikasi pemerintah," tulis akun Cha Ni We.
Saat ditemui BANGSAONLINE.com, Iskhaq Assyafi'i selaku pemilik akun facebook Cha Ni We membenarkan bahwa memang dirinya yang mengunggah postingan tersebut. Dalam kesempatan itu, Iskhaq juga mengungkapkan dugaan penyelewengan gaji istrinya selama mengajar.
Baca Juga: Cegah Bullying di Sekolah, PGRI Kabupaten Malang Gelar Seminar
"Yang ditandatangani Rp 1.028.000, tapi faktanya Rp 600 ribu yang diberikan. Itupun kami ketahui sejak awal tahun 2018. Tidak menutup kemungkinan, sejak awal masuk pada Desember 2012 bisa jadi tidak hanya Rp 500 ribu," tegas Iskhaq saat ditemui di rumahnya, Rabu (4/7/2018).
"Gaji saya waktu pertama kali masuk adalah Rp 500 ribu. Saat itu tahun 2012. Namun setiap kali tandatangan gaji tidak pernah tahu berapa nominal pastinya. Tahun 2014 baru naik Rp 100 ribu. Malah SK tugas saya dibuatkan pada Juli 2012, padahal saya masuknya Desember 2012," timpal HW yang saat itu juga tengah ada di kediamannya.
HW juga mengeluhkan haknya yang kurang diperhatikan selama mengajar di sekolah tersebut.
Baca Juga: Izin Lengkap, Ketua RT Permasalahkan Keberadaan TK-PAUD Al-Husna, Ketua Yayasan: Kami Terintimidasi
"Kesepakatan antara wali murid siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan Kepala sekolah senilai Rp 200 ribu tiap anak per bulannya. Saya juga tidak ikut menikmatinya. Di mana seorang guru GPK seharusnya dapat uang transport dari wali murid siswa ABK itu, dan sisanya buat kebutuhan operasional," demikian cerita HW.
Terkait pemecatan dirinya sebagai guru GPK, HW juga mempermasalahkannya. Menurutnya, sampai saat ini Kementerian Pendidikan belum pasti akan menghapus guru GPK di sekolah berkebutuhan khusus.
"Padahal masih sebatas wacana, belum ada kepastian dan pelaksanaannya. Sekolah lainnya juga masih tetap pakai guru GPK," cetusnya.
Baca Juga: Diresmikan, TK Discha Kids School Bertekad Cetak Lulusan yang Tak Kalah dengan TK di Perkotaan
"Sempat waktu itu ada seorang guru PNS yang sudah lama mengabdi lama di sekolah tersebut sampai minta pindah. Karena sangat gak kuatnya melihat keotoriteran kepala sekolah," imbuhnya.
Terpisah, Irina Rose Maria saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya sempat pergi ke Jepang untuk menjenguk besannya yang mengalami kecelakaan. Namun ia tak menjawab saat ditanya terkait dugaan manipulasi absen dan penyelewengan gaji.
Ia berjanji akan menemui BANGSAONLINE.com usai kegiatan sekolah, Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tindak lanjut dari yang bersangkutan. Bahkan Irina Rose terkesan menghindar. Dihubungi via selulernya, ia tak menjawab.
Baca Juga: Temukan Dugaan Pungli di SMPN 3 Singosari, Lira Malang Raya: Ini Akal-akalan Berbungkus Sumbangan
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah sejauh ini belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi via pesan pendek terkait hal ini. Begitu juga Basori selaku pengawas SD Dinas Pendidikan, juga belum menjawab. (iwa/thu/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News