Ketua Komisi I DPRD Gresik: Pejabat yang Terkena OTT dan Terbukti Salah Harus Dipecat

Ketua Komisi I DPRD Gresik: Pejabat yang Terkena OTT dan Terbukti Salah Harus Dipecat Eddy Santoso, Ketua Komisi I DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Sekkab Kng. Djoko Sulistiohadi, Senin (10/9). Hearing tersebut untuk membahas kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Diskop, UKM, dan Perindag  Agus Boediono dengan Kasi Irbang Inspektorat MKY yang di-OTT Tim Saber Pungli Polres Gresik. Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli mengamankan uang Rp 150 juta.

"Hari ini (Senin, red) Sekkab dan Kepala OPD terkait kami datangkan untuk hearing soal OTT yang menggemparkan publik Gresik ini," ujar Ketua Komisi I Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Senin (10/9/2018).

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Menurut Eddy, prinsipnya siapa pun yang terlibat dalam dugaan suap penyimpangan di Pasar Baru Gresik harus diperlakukan sama di mata hukum. "Mereka harus ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian berlaku," tegas Ketua DPC Partai Demokrat Gresik ini.

Eddy menduga bahwa tindakan Agus Boediono nekat memberikan uang diduga suap kepada Kasi Irbang MKY bukanlah inisiatifnya sendiri. "Pasti ada aktornya. Ada yang nyuruh. Nah, siapa yang nyuruh itu juga harus diusut. Kalau terbukti, ya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Bacaleg Partai Demokrat asal Dapil I (Gresik dan Kebomas) ini kemudian mengungkapkan sanksi bagi pejabat pemerintah atau ASN yang melanggar aturan kepegawaian. Sanksi itu seperti termaktub dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 53 tahun 2009 tentang disiplin kepegawaian.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Di PP 53 pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pejabat atau ASN terbukti melanggar aturan kepegawaian. Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun," urainya.

Kemudian, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari ASN. "Di aturan tersebut sangat jelas rambu-rambunya. Makanya, kalau pejabat yang terkena OTT Saber Pungli Polres Gresik terbukti salah, saksinya pecat, titik. Bupati harus memiliki keberanian untuk itu," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO