BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan memanggil berbagai elemen masyarakat dalam rangka dengar pendapat (public hearing) terkait Raperda Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Takmiliyah, di ruangan Banggar DPRD, Kamis (18/10/2018)
Menurut Ketua Komisi D, dengar pendapat dipandang sangat penting dalam rangka menyempurnakan rancangan peraturan Rancangan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Taklimiyah.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Di mana dibutuhkan masukan dan sumbangan pendapat dari berbagai elemen masyarakat, tokoh agama dan praktis pendidikan khusus Madrasah Diniyah di lingkungan Kabupaten Bangkalan," kata Ketua Komisi D, Nur Hasan.
Nur Hasan menjelaskan bahwa sebelum finalisasi Raperda tersebut, pihaknya akan mematang substansi di pasal 23 ayat (1) yang berbunyi "Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat mewajibkan calon peserta didik beragama islam yang belum memiliki sertifikat dengan syarat wajib mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah minimal selama 2 (dua) tahun yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut atau mengikutsertakan pada Madrasah Diniyah terdekat".
Jadi nantinya, bagi siswa SD yang mau melanjutkan ke SMP maka harus memiliki sertifikat mampu membaca dan menulis huruf arab, sebagaimana Pasal 23 ayat (3).
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Raperda ini seirama dengan tagline Bangkalan kota dzikir dan sholawat, bahwa anak didik kita ke depan harus diberikan payung hukum atau regulasi yang tegas bagaimana pemahaman tentang keagamaan terutama baca tulis tentang Al Quran," jelasnya.
Public hearing ini dihadiri juga Ketua PCNU Bangkalan KH. Makki Nasir, Ketua RMI Bangkalan RA Nasih Aschal, Ketua PC IPNU Nurul Huda dan Organisasi Kepemudaan se Kabupaten Bangkalan. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News