GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik telah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 Rp 2,451 miliar. Setelah berkas dinyatakan sempurna, tersangka Dholam diserahkan ke Jaksa (tahap 2) untuk segera dilakukan penuntutan.
Kamis (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB tersangka dijemput di Rutan Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik untuk diserahkan ke tim Jaksa pidana khusus (Pidsus) yang diketuai Thesar Yudi Prasetya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Tersangka di ruang Pidsus kembali menjalani pemeriksaan tim jaksa sebagai pemeriksaan lanjutan. Setelah beberapa jam diperiksa, dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye, mantan orang nomor satu di Dinkes Gresik itu dikeler kembali ke Rutan Banjarsari dengan menggunakan mobil tahanan Pidsus.
Tersangka kembali ditahan dengan status tahanan jaksa penuntut umum.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan Kamis (18/10/2018), berkas tersangka kasus pemotongan dana Kapitasi Jaspel dengan tersangka Dholam sudah diserahkan ke Jaksa penuntut.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Tak lama lagi, perkara dugaan korupsi ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya.
Untuk barang bukti (BB) uang, menurut Andrie, diserahkan berupa buku rekening pribadi dari tersangka dan dua box besar dokumen yang akan dijadikan barang bukti saat persidangan.
Terkait pengembalian kerugian negara? Andrie menyatakan bahwa tersangka pernah berjanji akan mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
"Tersangka Dholam akan dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsider pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 199 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi," terangnya.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News