MALANG, BANGSAONLINE.com - Basyuni (33), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) UPTD Dispendik Kabupaten Malang ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Malang. Warga Kepanjen, Kabupaten Malang itu diringkus karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung kopi dekat rumahnya.
“Sudah 11 tahun saya bekerja di UPTD Diknas Kabupaten Malang,” ujar Basyuni saat ditanya awak media.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Kepada wartawan, Basyuni mengaku sebagai ASN dan bertugas di salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Ia mengaku mengonsumsi psikotropika jenis sabu-sabu untuk menambah stamina dalam bekerja. “Sabu tersebut saya beli untuk saya pakai sendiri untuk menambah stamina dalam bekerja,” ungkapnya.
Saat konferensi Pers, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Jum’at (26/10) menjelaskan, pelaku ditangkap jajaran Satreskoba Polres Malang saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram.
“Tersangka mengaku sebagi pengguna/pemakai barang haram jenis sabu-sabu ini sudah dua tahun dan mengaku mendapatkan sabu dari temanya yang mendekam di Lapas Madiun. Tapi setelah kita cek, napi tersebut sudah pindah di Lapas Bojonegoro. Namun untuk kebenarannya masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres Malang.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku mengenal napi dalam lapas yang memasok narkoba dari seorang temanya bernama Mamat.
“Untuk itu jajaran Satnarkoba Polres Malang masih terus mendalami dan menelusuri sejauh mana peran yang bersangkutan. Sedang pasal yang kami terapkan adalah pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News