Perdayai Tiga Korban, TNI Gadungan di Lamongan Raup Rp 300 Juta dari Tipu-tipu

Perdayai Tiga Korban, TNI Gadungan di Lamongan Raup Rp 300 Juta dari Tipu-tipu Kapolres Lamongan AKBP Feby D. P. Hutagalung bersama Kasdim 0812 Mayor Arh GN Gusti Putu dan Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat saat pers rilis. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara nekat mengaku sebagai anggota TNI dan BIN, serta melakukan penipuan, Masqur Slamet Nur Riyanto (35) warga Setro Baru Utara Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, berurusan dengan pihak berwajib. 

"Dalam penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan penipuan pada tiga korban dengan total kerugian kurang lebih Rp. 300 juta rupiah," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby D.P. Hutagalung saat pers release, Selasa (18/12) sore.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Dijelaskan Kapolres, modus yang dilakukan tersangka tidak masuk akal. Sebab tersangka menggunakan mobil Ayla berwarna merah yang dipasang plat TNI untuk meyakinkan korban. "Itu sangat tidak masuk akal, karena tidak ada mobil dinas yang berwarna merah dan jenis mobil yang digunakan (Daihatsu Ayla, red)," ungkap Feby. 

Dari hasil pengembangan, Alumnus Akademi Polisi 1999 ini menegaskan hingga saat ini baru ada tiga warga Lamongan yang menjadi korban dengan total kerugian berkisar sebesar tiga ratus juta rupiah lebih. Feby memperkirakan korban bisa bertambah, meski hingga saat ini tersangka baru mengaku melakukan penipuan pada tiga korban.

"Saat ini kami terus melakukan pendalaman, untuk mencari adanya korban lain. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 378 372 KUHP," kata pria asli Sukabumi tersebut.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

Seperti diketahui, tersangka ditangkap anggota Kodim 0812 dan Binda Jatim Posda Lamongan saat berada di rumah tinggalnya yang terletak di Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Saat itu Dandim 0812 Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa menjelaskan, pada Kamis (13/12) sekitar pukul 09.00 petugas Kodim melihat mobil Daihatsu Ayla Warna Merah dengan menggunakan Nomor Dinas TNI.1058-45, sedang diparkir di sebuah warkop yang berada di Desa Tamanprijek. Kemudian anggota Tim Intel dan Unit Kodim 0812 Lamongan mendatangi pemiliknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Intel dan Unit Kodim 0812 serta anggota Babinsa Laren 0812/19, ternyata mobil tersebut tanpa disertai dokumen yang resmi maupun surat aslinya nomor kendaraan tersebut," ungkap Sukma. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Sukma menambahkan, bahwa dalam flashdisk pelaku juga ditemukan Surat Dinas BIN atas nama pelaku. Pelaku berdalih membawa mobil berplat dinas tersebut atas perintah Mayor Hadi Intel Kodam/Gartap, sedangkan ia bertugas sebagai sopir membawanya pulang ke Desa Tamanprijek.

"Dalam penangkapan, berhasil diamankan satu stell pakaian PDH TNI AD pangkat Lettu, Surat Tugas Badan Intelijen Negara (BIN), foto copy surat keterangan kependudukan (KK), dan satu buah kalung logo BIN," tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian diserahkan pada Polres Lamongan agar segera diproses secara hukum dan segera dilakukan penyelidikan lebih dalam. "Pelaku dan berang bukti telah kami serahkan pada Polres Lamongan agar segera bisa di proses secara hukum," pungkasnya. (qom/rev)

Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO