Melanggar Kampanye, Bawaslu Tuban Tertibkan APK di Angkutan Umum

Melanggar Kampanye, Bawaslu Tuban Tertibkan APK di Angkutan Umum Penertiban APK yang tertempel di angkutan umum.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bersama Satpol PP, Dishub, dan Satlantas Polres Tuban melakukan penertiban dan pencopotan stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Mobil Penumpang Umum (MPU), Jumat (21/12).

Pencopotan dan penertiban stiker itu difokuskan di Jalan Panglima Sudirman, sebelah Utara Alun-alun Tuban dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan kepada pengusaha MPU melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Pantauan BANGSAONLINE.com, Bawaslu langsung melakukan tindakan di tempat dengan pencopotan stiker di lokasi terhadap beberapa MPU yang terpasang stiker di bagian belakang mobil. Hasilnya, ditemukan sebanyak empat kendaraan jurusan Tuban ke beberapa kecamatan maupun antar kabupaten yang tertempel stiker bergambar Capres-Cawapres. Stiker tersebut terpasang di bagian belakang kendaraan.

"Hasilnya memang tidak terlalu banyak, namun ini indikasi positif bahwa rekomendasi yang kita berikan sudah ditindaklanjuti oleh pengusaha MPU," ujar Divisi Penindakan Pelanggaran , Ulil Abror Almahmud.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa APK atau stiker memang tidak diperbolehkan untuk dipasang di MPU. "MPU yang memasang APK kita data dan akan diberi sanksi berupa administrasi," jelasnya.

Baca Juga: Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan

Sesuai data yang diterima BANGSAONLINE.com, hasil inventarisir , MPU jurusan Tuban-Paciran mendominasi pemasangan APK, yakni sebanyak 32 APK, Tuban-Kerek-Montong sebanyak 11 APK. Sementara jurusan Tuban-Bulu sebanyak 5 buah, sedangkan Tuban-Soko sebanyak 10 buah. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO