PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski banyak menyisakan tunggakan iuran, namun peserta BPJS Kesehatan mandiri tak bisa keluar dari keanggotaan. Mereka tetap harus melunasi beban iuran yang selama ini masih tertunggak. Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Pacitan, Sutomo, Sabtu (22/12).
"Kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup. Bisa berhenti, kalau yang bersangkutan berhalangan tetap. Ketentuan itu didasarkan pada Perpres 82/2018," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
Lantas bagaimana kalau seandainya mereka tetap tidak mampu membayar iuran? Menurut Sutomo, peserta BPJS bisa mengajukan keterangan tidak mampu yang diketahui desa/kelurahan serta kecamatan untuk diusulkan ke Dinas Sosial, menjadi peserta penerima bantuan iuran pusat atau daerah. Namun untuk memastikan apakah peserta tersebut mampu ataukah tidak, ada indikator penentunya.
"Pemerintah desa atau kelurahan yang akan memutuskan, apakah warga tersebut tergolong mampu atau tidak. Akan tetapi kalau tunggakan iuran itu dikarenakan karakter peserta yang buruk, tentu mereka tetap diwajibkan melunasi. Seandainya tidak, mereka akan terkendala dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya, seperti diamanatkan PP 86/2013," jelas dia.
Lebih lanjut, Sutomo mengungkapkan, bagi tunggakan peserta yang berasal dari badan usaha swasta yang tidak mendaftarkan pemberi kerja serta pekerjanya pada program jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS bakal melibatkan pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara di dalam maupun di luar persidangan guna melakukan penagihan.
Baca Juga: Utang BPJS Kesehatan ke RSUD dr. Darsono Pacitan Capai Belasan Miliar
"Bagi badan usaha swasta memang beda perlakuannya. Mereka yang bergeming, pasti akan berhadapan dengan Jaksa yang akan turun tangan melakukan penagihan. Namun untuk peserta mandiri, mereka hanya akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya," tandasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News