JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang 'pamer' tangkapan dalam kasus penyalahgunaan narkotika maupun obat keras berbahaya (okerbaya), yang merupakan hasil tangkapan mulai tanggal 1 hingga 16 Januari 2019 ini, Kamis (17/1). Dari sini diketahui polisi berhasil menangkap puluhan orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid mengatakan, hasil pengungkapan dalam kurun waktu 15 hari tersebut merupakan hasil ungkap gabungan antara Satresnarkoba dan polsek jajaran Polres Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Mulai dari tanggal 1 Januari sampai 15 Januari 2019, Satresnarkoba mengungkap 16 kasus dan polsek jajaran 6 kasus. Dari total jumlah tersebut ada 23 tersangka yang diamankan, di mana 2 orang di antaranya perempuan," kata Mochamad Mukid saat merilis kasus di mapolres setempat, Kamis (17/1).
Dari 23 tersangka yang diamankan, lanjut Mukid, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7.53 gram sabu-sabu, pil koplo sebanyak 8.756 butir, 8 buah alat hisap, korek gas sebanyak 7 buah, dan timbangan elektrik sebanyak 1 buah.
"Barang bukti lain yakni HP sebanyak 27 unit, yang merupakan sarana transaksi. Kemudian uang tunai Rp 3,650 juta," papar Mukid.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Sementara ditanya tren transaksi dari tahun ke tahun, Mukid mengakui adanya perubahan pada tren peredaran.
"Jika tahun tahun sebelumnya, sistem kirim dengan bertemu di suatu tempat, kini langsung mengambil misalnya langsung ke Surabaya. Kapan hari ada yang disembunyikan di bawah keramik yang sengaja tidak disemen dan atasnya dikasih kursi sebagai penutup," pungkasnya. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News