PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mengadakan operasi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada titik-titik terlarang dan yang ditempel di kendaraan bermotor, Rabu (20/2).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Abdullah Saidi, pencopotan APK tersebut dilakukan secara serentak se-Jawa Timur setiap dua minggu sekali.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
“Bawaslu Kabupaten Pamekasan bersama tim gabungan dari Satpol-PP, aparat kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan bersama-sama menurunkan APK yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Abdullah Saidi.
Menurutnya, hari ini ada beberapa mobil yang sudah ditertibkan, baik angkutan umum yang tertempel gambar caleg kabupaten setempat, caleg DPRD Provinsi, caleg DPR RI, serta caleg kabupaten lain.
“Termasuk plat hitam yang ditempel APK, kami meminta untuk melepas sendiri APK tersebut kepada sopirnya,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan
Tim gabungan menyisir beberapa titik operasi antara lain, daerah terminal Lawangan Daya (dikenal terminal lama) di jalan stadion, Terminal Ronggosukowati Desa Ceguk, Gurem dan di sepanjang jalan Bugih, Kecamatan Kota, Pamekasan. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News