TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengimbau kepada peserta pemilu 2019 agar selalu menaati aturan yang berlaku di saat masa tenang.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (14/4) mengatakan, berdasarkan jadwal yg telah ditetapkan KPU berakhir pada tanggal 13 April 2019. Setelah itu, 3 hari berikutnya ditetapkan sebagai masa tenang.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Saat ini sudah masuk tahap masa tenang, dan peserta pemilu wajib menaati aturan yang ada," ujarnya.
Bawaslu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU 7 Tahun 2017, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Dalam pasal 278 dijelaskan bahwa Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Berarti dimulai tanggal 14-16 April 2019.
Merujuk dari aturan tersebut Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu, pelaksana, maupun tim kampanye, untuk taat dan patuh pada regulasi pemilu. Termasuk di dalamnya adalah mematuhi aturan masa tenang dengan menertibkan atau mencopot APK dan BK yang terpasang di tempat umum. Sebab, pemasangan APK termasuk bagian metode kampanye.
Baca Juga: Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan
"Saat ini bawaslu bersama pihak keamanan dan Satpol PP serta trantib di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Tuban juga sudah melakukan patroli di masa tenang. Selain itu dilakukan pula penertiban APK," tutur Ulil. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News