MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satu lagi tempat prostitusi yang berlokasi di belakang Kantor Pos Jiwan Kabupaten Madiun dengan istilah 57 (seket pitu, jawa), sudah tidak lagi beroperasi.
Pasalnya, warung untuk transaksi serta bilik-bilik yang terbuat dari bekas spanduk untuk melepaskan hasrat bilogis itu sudah dibersihkan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Banser Kabupaten Madiun
Baca Juga: Operasi Pekat, Satpol PP Madiun Amankan 16 PSK di Pasar Muneng
Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Supriadi mengungkapkan prostitusi yang ada dibelakang Kantor Pos Jiwan merupakan salah satu tempat prostitusi yang telah ditutup atau dibersihkan
“Tempat prostitusi di Kabupaten Madiun yang sudah dibersihkan dari prostitusi pertama kali di Gude. Tempat prostitusi yang cukup besar di Kabupaten Madiun, Wilangan, Saradan dan belakang kantor pos Jiwan," ujar Supriadi
Ia menegaskan, penutupan lokasi prostitusi merupakan amanah dari visi Bupati Madiun yaitu aman, mandiri, sejahtera, dan berakhlak. Jadi, prostitusi juga merupakan kegiatan yang bisa merusak akhlak.
Baca Juga: Iseng, Motif Pemuda di Madiun Sebarkan Video Porno dengan Mantan Pacar
“Bupati Madiun memiliki visi aman, mandiri sejahtera dan beraklak jadi kegiatan prostitusi menjadi perhatihan yang lebih dari bupati, dimana tempat tempat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi harus dibersihkan. Sebab kegiatan ini berpengaruh besar terhadap ahklak menjadi tidak baik," pungkasnya. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News