SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan kali ini dilakukan oleh seorang bapak kandung yang tega menghamili darah dagingnya sendiri sebut saja Kenanga. Siswi yang masih duduk di bangku SMK ini menjadi korban pencabulan oleh M (39), warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan seorang yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pendalaman. "Tersangka ini langsung kami amankan saat berada di rumahnya," ucapnya, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Polres Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Sedati
Zain menuturkan, korban diminta pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya, sejak tahun 2017. Ironisnya, pada tahun 2017 tersebut korban hamil dan digugurkan di salah satu rumah sakit. "Tidak hanya sekali dua kali, tapi sering. Korban dipaksa dan selalu dilakukan di rumah tanpa sepengetahuan istri," katanya.
Parahnya lagi, usai kandungannya digugurkan, pelaku kembali menggagahi korban hingga hamil yang kedua kali. "Saat ini korban hamil delapan bulan. Seharusnya orang tua melindungi anaknya, bukan seperti ini," katanya
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat berbuat bejat dengan alasan karena sang istri tidak mau melayani ketika diminta berhubungan intim. "Istrinya baru tahu ketika korban sedang hamil dan katanya tidak dilayani oleh istrinya," terang Zain.
Baca Juga: Lansia di Tanggulangin Sidoarjo Dilaporkan Keluarga Bocah 10 Tahun atas Dugaan Pencabulan
Zain mengaku akan memanggil pihak rumah sakit yang melakukan pengguguran terhadap korban. "Kita panggil pihak rumah sakitnya, apakah SOP-nya benar atau tidak. Nanti kita lakukan pemanggilan dan untuk pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan psikologinya," katanya.
Akibat perbuatan bejat tersangka, seorang bapak dua anak tersebut dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang dewasa," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News