Calon Perorangan di Pilbup Gresik Minimal Harus Dapat Dukungan 69.529 KTP

Calon Perorangan di Pilbup Gresik Minimal Harus Dapat Dukungan 69.529 KTP Makmun, Komisioner KPU Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - telah menetapkan syarat bagi masyarakat yang bakal maju pada Pilbup Gresik 2020 melalui jalur independen. Mengacu daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup 2020 sebanyak 927.045, maka syarat dukungan KTP yang harus disiapkan pasangan perorangan (independen) mencapai 7,5 persen, atau 69.529 KTP. Dengan catatan, jumlah DPT tak ada perubahan.

"Mengacu DPT 927.045, maka dukungan KTP terhadap pasangan perorangan minim 65.529. Itu adalah syarat minimal," ujar Komisioner , Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/10).

Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

Menurut dia, syarat dukungan KTP itu harus tersebar di 50,1 persen 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. "Kabupaten Gresik kan memiliki 18 kecamatan, maka dukungan KTP bagi pasangan perorangan minimal tersebar di 10 kecamatan," terang Makmun.

Untuk itu, Makmun mengimbau kepada masyarakat yang bakal maju Pilbup Gresik jalur perorangan agar mempersiapkan segala persyaratan. Salah satunya, dukungan KTP sesuai yang telah ditetapkan. "Dukungan KTP itu dinyatakan sah setelah terverifikasi oleh KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Ahmad Roni menyatakan pihaknya akan membuka pendaftaran bacabup-bacawabup jalur independen (perorangan) pada Desember mendatang. "Dijadwalkan pertengahan Desember sudah dibuka pendaftaran untuk calon perorangan,"pungkasnya. (hud/ns)

Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO