GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan relawan Kepala Desa (Kades) Sidowungu Kecamatan Menganti, M. Sukoiri yang mengatasnamakan diri 'Relawan Perubahan Kabupaten Gresik', mendatangi kantor KPU Gresik, Senin (28/10).
Kedatangan para pendukung Sukoiri ini untuk mempertanyakan persyaratan maju Pilbup Gresik melalui jalur independen (perorangan). Mereka dari perwakilan komunitas buruh, pemancing, serikat pekerja, klub motor, santri, wong bodho, anak jalanan, dan lainnya. Mereka ditemui langsung oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni, dan para komisioner lain.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Warsono, S.H., Ketua Relawan Perubahan Kabupaten Gresik, menyatakan kedatangan pihaknya ke KPU Gresik sebagai bentuk dukungan terharap Sukoiri yang berencana maju sebagai calon bupati melalui independen.
"Ini adalah pemikiran kami bersama untuk mendukung Gus Sukoiri sebagai calon bupati untuk Gresik perubahan," ujar dia.
Warsono mengaku telah menyiapkan berbagai persyaratan dukungan seperti yang disampaikan KPU.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
Hal yang sama disampaikan Penasihat Wong Bodho Pondok Mburi, Sudarmono. Ia menyatakan, kedatangan relawan ke KPU sebagai bentuk dukungan agar Sukoiri bisa maju pada Pilbup Gresik 2020.
Sementara Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menyatakan bahwa salah satu syarat untuk maju sebagai calon dari jalur perorangan yakni minimal harus mengantongi dukungan 69.529 KTP. Ketentuan itu mengacu daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2019 sebanyak 927.045 pemilih.
"Ketentuan perundangan-undangan yang ada, bahwa DPT di bawah 1 juta maka syarat dukungan perorangan 7,5 persen. Dukungan berupa tanda tanda tangan disertai KTP elektronik," ujar Roni.
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Adapun untuk penyerahan dukungan perorangan dibuka KPU mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Sementara masa pendaftaran calon perorangan dibuka pada 16-18 Juni 2020.
"Saat pendaftaran, syarat harus klir. Untuk bentuk dukungan pemilih, satu orang satu pernyataan. Bukan bentuk rekap. Satu orang satu pernyataan. KTP elektronik harus nempel di kertas dukungan, tak boleh pisah dan tak usah pakai materai," jelasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News