Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Rp 300 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Rp 300 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur Sidang kasus pemalsuan surat tanah senilai Rp 300 Miliar di PN Sidoarjo.

"Jaksa seolah sesuka-sukanya menelanjangi terdakwa. Seolah terdakwa sudah bersalah, padahal persidangan baru dimulai," terang pengacara senior itu dalam persidangan.

Hotman juga mengungkap bahwa kasus serupa telah dilaporkan Reni, dan pada tahun 2013 telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.

"Sekarang, obyeknya sama dan orangnya sama, kok bisa naik sampai ke pengadilan? Karena disebut cukup bukti, ada apa ini? Apakah ada sponsor atau ada apa? Aneh bin ajaib," tukas Hotman.

Demikian halnya disampaikan oleh terdakwa Diah melalui pengacaranya. Mereka menyatakan dakwaan jaksa kurang cermat, kurang teliti, bahkan tanpa didasari ketentuan hukum yang benar.

"Tentang hak kepemilikan tanah misalnya. Disebut soalah-olah milik Puskopkar. Padahal lahan itu sebenarnya milik ahli waris Iskandar. Dibuktikan dengan putusan PN Sidoarjo, sampai Kasasi," sebut pengacara Diah.

Lima terdakwa dalam perkara ini semua berkasnya dipisah. Sehingga mereka disidangkan bergiliran. Meski majelis hakim dan jaksanya sama. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO