MAGETAN (BangsaOnline) - Inspektorat akan memanggil seluruh camat terkait pengadaan sepatu dinas yang tertuang dalam perbub no.45 tahun 2014 tentang pengadaan kelengkapan baju dinas dilingkup PNS yang tak digubris.
Seperti diberitakan sebelumnya tentang peraturan bupati magetan mengintruksikan kepada PNS memakai produk produk asli magetan. Sayang peraturan bupati tersebut tak digubris.
Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
Buktinya hal ini ditanggapi dingin oleh para camat dilingkup pemkab Magetan. Mereka (camat) beralasan tidak ada aturan didalam perbub yang mengatur harus pesan ke asosiasi perajin kulit magetan.
Menik Irbang, bagian pemeriksaan di lingkup Ispektorat pemkab magetan saat dikonfirmasi senin (15/12/14) mengaku kaget dengan pernyataan para camat yang tak patuh seperti itu. Inspektorat mengaku belum menerima laporan terkait pelangaran dalam pegadaan kelengkapan khususnya sepatu.
"Mestinya pengadaan sepatu menaati dan menjalankan sesuai dengan petunjuk bupati, kenapa selisih harga sedikit saja kok menjadikan mereka repot." Jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Magetan Saif Mucklisun tampak kaget dalam menanggapi polemik ini. Ia akan menindak lanjuti dan melihat lansung ke lapangan.
"Jangan sampai hal ini menjadikan mundurnya perajin kulit di magetan khususnya, dikarenakan hal kecil ini tidak segera diselesaikan." Kelit Kabag Humas Muchlis.
Ia juga berjanji akan segera melaporkanya ke Bupati Magetan Sumantri bila ditemukan pelangaran pada pelaksanaan pengadaan sepatu, agar menjadi dasar pemangilan seluruh camat oleh ispektorat. Imbuh Muchlis.
Baca Juga: Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News