Pengedar Sabu di Probolinggo Dibekuk Polisi Saat Transaksi

Pengedar Sabu di Probolinggo Dibekuk Polisi Saat Transaksi Tersangka pengedar sabu digelandang ke Mapolsek Wonoasih.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sahar (42), pria asal Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dibekuk polisi. Pasalnya, ia nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Tersangka ditangkap polisi saat melakukan transaksi di Jalan Musi Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecanatan Kedupok, Kecamatan Wonoasih.

“Sebelum tersangka ditangkap, petugas mendapat informasi jika di jalan itu ada transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Wonoasih, Kompol Kusaini kepada wartawan, Selasa (28/1).

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket SS (sabu-sabu) seberat 1,5 gram, 0,48 gram, dan 0,38 gram. Selain itu, ada juga 1 buah alat hisap, alat timbangan, 1 pack klip plastik, 2 korek api, sebilah pisau, dan celurit.

Di hadapan polisi, tersangka Sahar mengaku tak hanya mengonsumsi sendiri, namun juga melayani pemesanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan sub ayat 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (prb1/rev)