PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sahar (42), pria asal Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dibekuk polisi. Pasalnya, ia nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Tersangka ditangkap polisi saat melakukan transaksi di Jalan Musi Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecanatan Kedupok, Kecamatan Wonoasih.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
“Sebelum tersangka ditangkap, petugas mendapat informasi jika di jalan itu ada transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Wonoasih, Kompol Kusaini kepada wartawan, Selasa (28/1).
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket SS (sabu-sabu) seberat 1,5 gram, 0,48 gram, dan 0,38 gram. Selain itu, ada juga 1 buah alat hisap, alat timbangan, 1 pack klip plastik, 2 korek api, sebilah pisau, dan celurit.
Di hadapan polisi, tersangka Sahar mengaku tak hanya mengonsumsi sendiri, namun juga melayani pemesanan.
Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Bersama Istri yang Juga ASN Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan sub ayat 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News