Tersangka pengedar sabu digelandang ke Mapolsek Wonoasih.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sahar (42), pria asal Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dibekuk polisi. Pasalnya, ia nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Tersangka ditangkap polisi saat melakukan transaksi di Jalan Musi Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecanatan Kedupok, Kecamatan Wonoasih.
BACA JUGA:
- Atasi Dugaan Peredaran Narkoba di Pandansari, DPRD Kabupaten Probolinggo Koordinasi dengan Polisi
- Reses Dewan dari Gerindra Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Probolinggo
- Polres Probolinggo Kota Ungkap Jaringan Sabu Seberat 1 Kilogram, Amankan 3 Tersangka
- Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Sabu Kelas Kakap Jaringan Madura Beromzet Miliaran Rupiah
“Sebelum tersangka ditangkap, petugas mendapat informasi jika di jalan itu ada transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Wonoasih, Kompol Kusaini kepada wartawan, Selasa (28/1).
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket SS (sabu-sabu) seberat 1,5 gram, 0,48 gram, dan 0,38 gram. Selain itu, ada juga 1 buah alat hisap, alat timbangan, 1 pack klip plastik, 2 korek api, sebilah pisau, dan celurit.
Di hadapan polisi, tersangka Sahar mengaku tak hanya mengonsumsi sendiri, namun juga melayani pemesanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan sub ayat 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




