JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menangkap sebanyak 69 tersangka dari 59 kasus dalam kurun waktu satu bulan, 1-31 Januari 2020.
Dari 69 tersangka tersebut, rinciannya 38 tersangka dari sebanyak 30 kasus Narkotika, serta 31 tersangka dari 29 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Jumlah itu merupakan hasil ungkap Polres Jombang dan Polsek jajaran.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, berupa 34,27 gram narkotika sabu-sabu, 99.718 ribu butir pil dobel L. Petugas juga menyita pipet kaca 20 buah, 17 korek api, 51 unit hp, 13 alat isap, 2 unit timbangan, 17 plastik klip diduga isi sabu, 1 potongan lampu isi sabu dengan berat 3,27 gram dan uang tunai sebanyak Rp 18.914.000.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid memaparkan, dari 69 orang tersangka, seorang di antaranya adalah ratu pil koplo bernama Anis (30), yang ditangkap dengan barang bukti 87.245 butir pil koplo. Modus yang dilakukan para pengedar Narkoba rata-rata dengan menggunakan sistem ranjau.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
“Tersangka kebanyakan menggunakan sistem ranjau, yakni barang ditaruh di suatu tempat, lalu diambil oleh seorang pembeli atau pemesan. Sistem ranjau tersebut, juga dilakukan oleh tersangka Anis. Diduga, ratu pil koplo tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Madiun,” ucapnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Jum’at (07/02).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika Sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Sedangkan untuk para pengedar pil koplo atau Okerbaya, dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kepada tersangka sabu-sabu, ancaman hukumannya maksimal 20 penjara, sedangkan yang okerbaya maksimal 12 tahun,” pungkas Mukid. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News