SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyidikan kasus investasi bodong MeMiles telah rampung. Hari ini (10/2), berkas kasus MeMiles telah dinyatakan lengkap dan siap dikirim ke kejaksaan, besok (11/2).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan kasus ini telah memakan waktu dua bulan. Namun kini berkasnya telah lengkap.
Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
"Untuk kasus MeMiles, sudah kurun waktu sejak Desember hingga saat ini 2 bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di balai wartawan Bid Humas Polda Jatim, Senin (10/2).
Truno menjelaskan bahwa hal ini sudah menjadi komitmen kapolda. "Artinya hari ini, sesuai dengan administrasi penyidikan sebagaimana komitmen kapolda, akan menyampaikan perkembangan, saat dinyatakan lengkap," katanya
Truno mengatakan, dalam berkas tersebut tertulis adanya lima tersangka yang disidik. Kelimanya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur utama PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles, Suhanda sebagai Manajer, Martini Luisa alias dr. Eva sebagai motivator yang menggaet para member, Prima Hendika sebagai ahli IT, dan Sri Widya atau Wiwit sebagai penyalur barang reward member.
Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
"Tetap tersangka ada 5. Kemudian alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp 147,8 miliar. Kendaraan sejumlah 28 unit roda empat, dan 3 unit roda dua, ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas," imbuh Truno.
Berkas yang rencananya dikirim besok ini nantinya masih akan ditinjau kelengkapannya oleh kejaksaan terlebih dahulu. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21, Polda Jatim siap melakukan tahap dua dengan mengirim tersangka dan barang bukti.
"Namun secara tahap 1, ini kan kriminal justic system, penyidik ranah tugasnya melakukan penyidikan, dan dinyatakan selesai kemudian mengirimkan berkas perkara tahap 1 kepada jaksa penuntut umum, dan jaksa penuntut umum ini nanti akan melakukan proses penelitian berkas perkara, apakah dikatakan lengkap, apakah ada petunjuk. Tentu ada petunjuk dari kejaksaan kepada penyidik," papar Truno.
Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
"Tentunya kalau lengkap, alat bukti akan dikirimkan tahap 2 tersangka atau alat bukti. Kemudian JPU akan melakukan proses penuntutan. Hari ini tepatnya Senin berkasnya sudah lengkap. Besok sekitar Selasa, langsung menyerahkan berkas perkara kepada JPU," pungkas Truno. (ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News