Para korban investasi bodong saat melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ponorogo.
Hingga Kamis (20/2) petang ini, jumlah korban investasi bodong sudah mencapai 120 orang. Diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah.
Para korban berharap dengan adanya laporan ke polisi, uang mereka bisa kembali. "Dalam perjanjian pasal 5 menyebutkan, jika pihak pertama tidak bisa memberikan keuntungan kepada pihak kedua, maka pihak pertama mengembalikan semua uang yang disetorkan sesuai nilai awal yang disetorkan," ungkap Sutini.
Sementara itu, Didik Haryanto selaku pengacara korban investasi bodong mengatakan ada sekitar 1.500 orang yang menjadi korban, dengan total kerugian sekitar Rp 200 miliar.
Sementara polisi masih memeriksa Hadi Suwito selaku Direktur CV Tri Manunggal Jaya yang berkantor di jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Ponorogo.
Kasubbag Humas Polres Ponorog, AKP Edy Sucipta mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasusnya tersebut.
"Pihak Reskrim Ponorogo ini sedang mengembangkan kasus dan untuk saat ini lagi pemeriksaan saksi-saksi serta korban yang ada di Ponorogo, biar nanti kasus akan jelas siapa yang menjadi korban di Ponorogo. Ini sudah ada berapa orang yang diperiksa, termasuk pimpinan CV tersebut yang lagi diperiksa Direskrim," paparnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




