BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin bersama Forpimda meninjau lahan di Dusun Tokerang, Desa Bunajih, Labang Bangkalan yang rencananya bakal dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Senin (2/3/20)
Bupati menjelaskan, lahan di Desa Bunajih ini akan dijadikan TPA permanen menggantikan TPA yang ada di Desa Buluh, Kecamatan Socah yang disegel warga sejak Jum'at (21/2) lalu.
Baca Juga: DLH Bangkalan: Produksi Sampah Capai 36 Ribu Ton pada 2023
Untuk itu, bupati mengucapkan terma kasih kepada para kepala desa se-Kecamatan Labang, khususnya Kades Bunajih Samsul Arifin beserta masyarakatnya yang telah memberi izin wilayahnya dijadikan TPA secara permanen.
"Selain itu, saya meminta maaf bagi masyarakat Bangkalan karena beberapa hari ini sampah menumpuk di mana-mana dan tidak bisa diangkut ke TPA. Alhamdulillah, sejak Sabtu (29/2) sore sudah mulai diangkut ke TPA Bunajih.
Menurut bupati, ke depan TPA Bunajih akan dikelola secara profesional. "Bahkan hari ini juga sudah kita datangkan konsultan yang di bidangnya serta didatangkan alat pengolala sampah, walaupun masih skala kecil. Karena ini hanya sementara, nantinya akan didatangkan alat yang jaug lebih besar," ucapnya.
Baca Juga: DLH Bangkalan: RDU dan TPS3R Tak Mampu Atasi Sampah di Perkotaan
Bupati juga berharap masyarakat sekitar bisa memanfaatkan adanya TPA ini. "Karena jika sampah ini dikelola secara bagus dan profesional, maka akan memberikan nilai ekonomi, artinya akan memeberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bunajih Syamsul Arifin memastikan warganya setuju akan adanya TPA tersebut. Ia mengungkapkan sudah ada 40 KK yang membubuhkan tandatangan menyetujui TPA tersebut. Namun dengan syarat pemerintah memberikan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, serta mempekerjakan masyarakat di sekitar TPA.
Baca Juga: Ditolak dari 3 Lokasi, Sampah Tertimbun di Halaman Kantor DLH Bangkalan
"Oleh sebab itu, saya berharap dengan adanya TPA ini, Desa Bunajih bisa lebih makmur dan terfasilitasi. Sehingga jalan yang kecil bisa diperlebar untuk mempermudah akses menuju TPA," ujarnya.
"Untuk TPA sementara ini luasnya sekitar 1 hektare yang dimiliki oleh 4 orang. Kalau nanti dijadikan sebagai TPA resmi, akan ada 5 hektare. Status tanah TPA masih disewakan, dan ke depannya dikoordinasikan untuk dijadikan permanen sesuai keinginan Bupati," katanya.
Syamsul Arifin menambahkan, selama tanah yang digunakan TPA di Desa Bunajih belum dibebaskan, maka kontrak untuk tiap hektarenya sebesar Rp. 30 juta per bulan. Harga ini disesuaikan dengan luas tanah.
Baca Juga: Menumpuk hingga ke Jalan, Halaman Belakang SGB Seperti Wisata Sampah
Namun, Kepala DLH Hadari menegaskan harga Rp 30 juta per hektare itu belum diputuskan oleh Bupati. "Sementara kebutuhan saat ini 2 hektare, jadi harga belum final, karena sampai saat ini belum ada perintah saat ini secara teknis," ujar Hadari.
Karena sampai sekarang sejak saya belum mendapatkan perintah dari bupati untuk menetapkan MoU nya. Berarti harga tersebut hanya sepihak dari Klebun Barnajih masalah harga nanti akan di bicarakan lagi lebih tekhnis," ungkapnya
Ikut dalam cek lokasi ini, Ketua DPRD Mohammad Fahad, Kapolres AKBP Rama Samatama Putra, Kejari Ahmad Emanuel, Wakil Ketua PN Muhammad Baginda Rajoko Harahap, Dandim Letkol Kav. Ari Setiawan, Danlanal Letkol Laut (P) Dodi Hermanto, M.Tr. Hanla, Kadis DLH Hadari, Ketua Komisi C Fendi, dan Plt. Direktur PD Sumber Daya Mohammad Kamil. (uzi/rev)
Baca Juga: Greenpeace Bangkalan Bersih-Bersih Sampah dan Ilalang di Kaki Suramadu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News