BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melakukan rapid test terhadap 50 pegawai. Test yang dilakukan guna mengantisipasi adanya pegawai yang terjangkit Covid-19 ini bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan Jl. Soekarno Hatta No.16, Rabu (22/4/2020).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Maskur Hidayat, S.H., M.H., mengatakan, rapid test dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
"Tes ini untuk antisipasi, jika salah satu pegawai ada yang terjangkit Covid-19, maka kami bisa melakukan langkah-langkah pencegahan sesuai prosedur yang ditetapkan. Karena kami petugas pelayanan, maka sebelum melakukan pelayanan, tentu kami harus memastikan petugas kami sehat terlebih dahulu," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga selalu mengimbau kepada seluruh pegawainya untuk selalu mematuhi protokol Covid-19 saat di rumah, maupun di lingkungan kerja.
"Semoga saja hasil rapid test Pegawai Negeri Bangkalan hari ini semuanya negatif," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News