Kejari Jombang Ikut Pantau Dua Proyek Taman Hijau yang Diduga Sudah Dipesan

JOMBANG (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri Jombang ternyata juga melakukan pemantauan terhadap dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen, Nurngali SH yang menyatakan  bahwa pihaknya akan mempelajari adanya dugaan ketidakberesan dalam proses lelang tersebut.

“Kami tidak ingin gegabah, namun juga tidak akan main-main dalam menyikapi setiap permasalahan yang terindikasi korupsi,” tegas Nurngali ketika dikonfirmasi via telepon selular, rabu (07/01).

Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi

Nurngali juga menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan bahan keterangan pendukung terhadap sejumlah proyek yang terindikasi bermasalah. Diantaranya dua proyek pembangunan taman hijau dengan leading sector Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

Jaksa senior yang sempat mendapat promosi jabatan ke luar Jawa kemudian masuk kembali di Kejaksaan Negeri Jombang ini menandaskan, kecurigaan tentang proyek pembangunan taman hijau tersebut kian mencuat setelah terdapat kontradiksi antara pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup Drs.Sukar dengan hasil pengumuman di LPSE yang termuat di media. 

Sukar menyebut jika kedua proyek tersebut dimenangkan CV. Duta Karya Utama yang notabene milik dari Siswo eks anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2009 – 2014. Nurngali menandaskan selain dua proyek tersebut, sejumlah proyek yang diduga bermasalah tengah dalam pengawasan pihak kejari Jombang.

Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang

“Yang pasti kita juga minta media dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan. Jika memang ada ketidakberesan, laporkan pasti kita sikapi dengan serius,” pesannya.

Sebagaimana diketahui, ketidak beresan proses lelang dalam proyek pembangunan RTH di Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan di kawasan Wonosalam senilai Rp 600 juta berawal dari pengakuan salah satu sumber BangsaOnline, Selasa (6/1) kemarin.

"Dua proyek ini awalnya dilelang bebas, namun karena tidak ada peminat kemudian ada pengumuman lelang gagal ditayangkan di LPSE, Kemudian ada proses re-tender, namun sepi peminat dan kurang dari dua peserta," ujar sumber yang enggan disebut namanya tersebut.

Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Anehnya, menurut pria setengah baya yang dikenal aktif mengawasi proyek di Kabupaten Jombang ini, dua proyek tersebut langsung dikerjakan tanpa mengikuti proses selanjutnya dengan alasan waktu sudah sangat mepet.

"Jika kurang dari dua peserta, seharusnya re-tender lagi. Tetapi dengan alasan waktu mepet waktu, proyek ini langsung dikerjakan tanpa melanjutkan prosedur yang ditentukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO