Pemerintah Pusat Tunda Penyaluran DAU Bagi Bangkalan, Malang, Gresik, Pacitan, dan Mojokerto

Pemerintah Pusat Tunda Penyaluran DAU Bagi Bangkalan, Malang, Gresik, Pacitan, dan Mojokerto Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemkab/pemkot yang penyaluran DAU-nya ditunda.

a. Kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang atau jasa atau belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen.

b. Penurunan pendapatan daerah yang ekstrem sebagai dampak penurunan aktivitas masyarakat dan perekonomian

c. Perkembangan tingkat pandemi COVID-19 masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Aspek ketiga, pengunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.

"Diharapkan pemkab yang penyaluran DAU-nya ditunda segera melakukan laporan penyesuaian APBD. Apabila Pemda segera melaporkan penyesuaian APBD sesuai dengan ketentuan, maka DAU yang ditunda akan disalurkan kembali di bulan Mei 2020. Namun apabila tidak merevisi penyesuaian APBD, akan tetap ditunda sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Sri Mulyani melalui keterangan pers yang disampaikan kepada awak media, Sabtu (2/5) kemarin. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO