PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan lembaga pendidikan SMK Alam Raya di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan yang diduga belum mengantongi izin, disorot Satpol PP setempat.
Bakti Jati Permana, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, pembangunan sekolah tersebut menyalahi perda, sehingga pihaknya akan melakukan penindakan.
Baca Juga: HUT ke-79, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat Pelajar se-Pasuruan Raya
"Tentunya, akan melalui mekanisme. Saya akan panggil sekali untuk diingatkan, dan kedua untuk diberi pembinaan. Jika tetap diabaikan, pembangunan harus dihentikan," ujarnya.
"Mendirikan bangunan untuk usaha maupun lembaga di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan dari RT/RW, akan dihentikan," tambahnya.
Bakti Jati menjelaskan, pejabat tingkat desa hingga kabupaten sejak awal dibangunnya bangunan tersebut 3 tahun lalu, sudah mengingatkan agar pembangunan dihentikan sebelum ada izinnya. Namun nyatanya, si pemilik yang juga mantan Kepala Dispendik Jatim itu tetap melanjutkan pembangunan.
Baca Juga: Ratusan Sekolah SD di Pasuruan yang Mengalami Kerusakan akan Direhab Menggunakan DAK
"Sudah saya kirim surat panggilan pertama, dan berikutnya akan saya tekankan jangan sampai ada aktivitas buka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)," jelasnya.
"Sebagai mantan pejabat Kadispendik Jatim, seharusnya dia paham aturan. Bertujuan baik harus menunjukkan cerminan yang baik pula. Seharusnya dia tidak mengabaikan adat ketimuran, dan setidaknya permisi ke kepala desa, camat, dan kepala daerah. Mantan pejabat pendidikan kok malah ada kesan mengabaikan etika," tutupnya dengan nada kesal. (par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News