Mobil Operasional SMPN 2 Geneng Ternyata Dibeli dari Uang Pungutan kepada Siswa dan Wali Murid

Mobil Operasional SMPN 2 Geneng Ternyata Dibeli dari Uang Pungutan kepada Siswa dan Wali Murid Mobil operasional SMPN 2 Geneng hasil dari kerja sama dengan pemasok air mineral.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - SMP Negeri 2 Geneng Ngawi sudah punya kendaraan operasional sendiri sejak tahun 2015 lalu, jenis Daihatsu Granmax. Namun, mobil tersebut ternyata dibeli dari uang pungutan terhadap siswa ataupun wali murid.

Berdasarkan keterangan Tri Sumarsono, Kepala SMPN 2 Geneng, mobil itu dibeli dengan sistem kerja sama dengan pihak ketiga. Yakni, SMPN 2 bermitra dengan salah satu pemasok air mineral selama tahun. Melalui kemitraan tersebut, di tiap kelas disediakan sebanyak 2 galon.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Ngawi Gelar Sosialisasi di SMAN 1

"Kendaraan itu hasil kerja sama dengan pihak ketiga dengan sistem kontrak selama 4 tahun," jelas Tri Sumarsono saat ditemui HARIAN BANGSA, Jumat (19/06).

Namun, kepemilikan mobil tersebut atas nama Komite SMPN 2 Geneng. Sedangkan untuk pajak dan biaya operasional kendaraan menjadi beban pihak sekolah.

"Sebenarnya mobil itu atas nama komite sekolah. Untuk pajak dan biaya perawatan kita yang menanggung," terangnya.

Baca Juga: Operasi Knalpot Brong, Polsek Kwadungan Gelar Operasi di Sekolah Ngawi

Lebih lanjut, untuk mendapatkan kendaraan dengan nopol AE 1875 KE tersebut, Tri Sumarsono mengatakan setiap siswa diminta menyisihkan uang sakunya sejumlah Rp 3.000,-. Jika tidak bisa membayar per hari, maka bisa diganti per minggu, atau membayar setiap bulan langsung.

Apabila tidak membayar, maka saat pengambilan raport siswa akan muncul total tagihan yang menunggak, dengan dalih untuk pembayaran air minum. Seperti yang dikeluhkan oleh A. Warsiti, salah satu wali murid, ketika mengambil raport putrinya, pada Jumat (19/06). 

"Hari ini saya mencicil uang komite dan membayar uang galon Rp 55 ribu saat mengambil raport anak saya," keluh Warsiti yang sempat ditemui HARIAN BANGSA.

Baca Juga: Disdikbud Ngawi Persiapkan Aturan Lima Hari Sekolah

Padahal, kata Warsiti, selama pandemik Covid-19 ini, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan melalui daring, sehingga biaya minum seharusnya berkurang.

Sementara menurut Tri Sumarsono, kebijakan agar seluruh kelas menyediakan air minum dalam bentuk galon merupakan peninggalan dari kepala sekolah sebelumnya. Tri Sumarsono sendiri saat ini baru menjabat sebagai kepala sekolah sekitar satu setengah tahun. (nal/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO