Menjual Dengan Harga Lebih Tanpa Sepengetahuan Bos

Menjual Dengan Harga Lebih Tanpa Sepengetahuan Bos Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<.

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai, mau Tanya. Saya sangat dipercaya oleh bos saya untuk menjaga toko pakaian dalam pasar Bojonegoro. Saya menjaga toko pakaian sendirian. Biasanya bos memberitahu jenis pakaian beserta kulakannya (harga beli) dan harga jualnya saja. Yang saya tanyakan bolehkah/halalkah jika saya menjual pakaian melebihi harga patokan dari bos saya, kemudian sisanya saya miliki tanpa memberitahu bos saya? Wassalamualaikum wr wb. (Hasan, Bojonegoro)

Jawaban:

Dalam memahami fiqh muamalat (hukum transaksi hak dan kepemilikan barang), harus kita pahami dan tentukan terlebih dahulu jenis akad (transaksi) yang sedang terjadi dalam setiap peristiwa muamalat. Melihat kronologi peristiwa di atas, apa yang Bapak lakukan dengan bos dapat dikategorikan kedalam salah satu dari dua transaksi;

Pertama, akad wakalah, yaitu akad/transaksi dari pihak pertama untuk memberikan kuasa kepada pihak kedua dalam melaksanakan pekerjaan pihak pertama tanpa harus ada imbalan atau upah. Dalam hal ini bos Bapak adalah pihak pertama yaitu muwakkil (pemberi kuasa) dan Bapak sendiri adalah pihak kedua yaitu wakil (penerima kuasa). Tugas wakil adalah menjalankan pekerjaan dari muwakkil secara utuh tanpa ada tambahan dan pengurangan ucapan ataupun pekerjaan. Maka, dalam akad ini Bapak diharuskan menjual pakaian milik bos sesuai dengan harga yang telah diberikan, tidak kurang dan tidak lebih.

Kedua, akad ijarah, yaitu akad/transaksi sewa-menyewa barang atau jasa dengan imbalan atau upah tertentu. Dalam hal ini bos Bapak sedang menyewa jasa Bapak untuk menjualkan barang dagangannya dengan upah tertentu. Maka, tugas bapak adalah menjualkan barang sesuai dengan harga yang diberikan, tidak boleh melebihkan dan tidak boleh mengurangkan. Dan pada hakekatnya Bapak adalah tangan panjang bos untuk menjualkan barang, karena Bapak sudah disewa untuk menjualkan. Transaksi ini serupa dengan akad wakalah hanya saja dalam sewa-menyewa harus ada upah di dalamnya dan transaksi kuasa tidak harus ada upah.

Maka, jika Bapak menjualkan pakaian sesuai dengan harga yang diberikan oleh bos, dapat dikategorikan pada salah satu dari dua akad di atas. Tapi, jika bapak menjual pakaian di toko bos dengan harga dari bapak yang menentuntukan bukan harga dari bos, maka hal demikian termasuk transaksi menjual barang yang bukan miliknya, yang dalam istilah fiqih disebut bai’u ma la yamliku.

Dan akad jual beli semacam ini tidak diperbolehkan oleh Rasulullah saw dan tentunya kentungannya juga tidak halal. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis laporan sahabat Hakim bin Hizam ra yang datang kepada rasulullah bertanya tentang itu:

قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».

“wahai Rasulullah aku didatangi seorang laki-laki yang ingin membeli barang yang tidak kumiliki, apakah aku membelikannya dari pasar. Maka Rasulullah bersabda “ Janganlah Engkau menjual barang yang tidak Engkau miliki”. (Hr. Abu Dawud:3505).

Maka berdasarkan hadis di atas, keuntungan yang Bapak ambil sendiri dengan menjual lebih dari harga yang ditentukan bos, diketahui bos ataupun tidak, hukumnya haram, alias tidak halal. Mungkin agak berat di awal melakukannya tapi inilah syariat yang diajarkan kepada kita. Semoga harta bapak dan kita semua menjadi berkah dengan mengikuti syariat-Nya. Amin. Wallahu alam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO