Kedua, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset desa pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a. Dan ketiga adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 99/G/2019/PTUN.SBY tanggal 22 Januari 2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dibantu sejumlah petugas dari TNI dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, sebelum dibongkar, barang-barang pribadi milik ketiga penghuni dipindahkan ke lokasi rumah yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi obyek," terangnya.
Ratusan petugas gabungan dari anggota Polri, TNI (Koramil Taman), dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Usai semua barang pribadi milik penghuni dipindahkan, satu unit alat berat berupa backhoe mulai membongkar bangunan liar tersebut. "Selama pelaksanaan eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan berjalan aman dan lancar," pungkas Hery. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News