Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkoba Kapolres Lamongan AKBP Harun (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis pers. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE

“Tertangkapnya AH ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu-sabu di tengah masyarakat Lamongan. Kemudian kita lakukan penyelidikan, hasilnya kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 44,36 gram sabu dari tangan AH,” terang Harun.

Di hadapan petugas, AH mengaku barang haram tersebut didapat dari Maduran dan diedarkan atau dijual di wilayah Lamongan.

Secara keseluruhan, dari 7 tersangka pengedar sabu-sabu dan pil koplo jenis Dobe L yang berhasil diungkap itu, Satreskoba berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 59,15 gram, dan 40 butir pil Doubel L.

“Tersangka pengedar sabu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurangan penjara, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Norkatika,” tegas AKBP Harun.

Selain mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu dan pil koplo tersebut, kini petugas juga berharap, agar masyarakat terus membantu petugas untuk menumpas peredaran narkoba. Karena salah satu dampak mengonsumsi narkoba dapat merusak masa depan generasi muda serta dapat menimbulkan tindak pidana lain. (qom/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO