Soal Utang Rp 200 M, PDIP Ponorogo Kirim Surat ke PT SMI, KPK, Menkeu, dan DPR

Soal Utang Rp 200 M, PDIP Ponorogo Kirim Surat ke PT SMI, KPK, Menkeu, dan DPR Bambang Juwono. foto: ist/ bangsaonline.com

Logos menilai, petahana melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 khususnya pasal 71 ayat 3. Di mana di pasal tersebut petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang merugikan salah satu paslon enam bulan sebelum masa penetapan.

'’Lah ini kok justru mengambil kewenangan berutang. Utang itu dijadikan program dan kegiatan. Jelas sekali UU Nomor 10 Tahun 2016 dilabrak petahana. Dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal," paparnya.

Di samping itu dalam APBD Perubahan tahun 2020, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, angka Rp 200 miliar tersebut tidak tercantum di dalamnya. Ini semakin menambah kecurigaan kalau uang utangan dari PT SMI tersebut akan dipergunakan untuk hal yang tidak benar.

Ia berharap kebijakan utang tersebut setidaknya dipending terlebih dahulu hingga selesainya kontestasi pilkada di Ponorogo. "Ini (kebijakan berutang) jelas berbahaya sekali. Apalagi saat ini telah beredar di sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) proyek-proyek yang dilelang menggunakan anggaran utang tersebut. Dana belum ada kok sudah dilelang. Ada apa ini?," tegasnya.

Di laman LPSE tersebut ada setidaknya 10 paket proyek yang nilainya beragam. Mulai dari yang terkecil Rp 2,3 miliar hingga yang terbesar Rp 30,1 miliar. Dengan tenggang waktu terakhir pendaftaran 14 Oktober 2020. 

"Dan semuanya itu harus selesai Desember 2020. Kan ini jelas mencurigakan, proyek-proyek tersebut seakan dipaksakan dengan berutang ke PT SMI," pungkasnya.(nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO