Pelaksanaan Umrah Masih Wacana, Kemenag Tuban Minta Tidak Sebarkan Hoax

Pelaksanaan Umrah Masih Wacana, Kemenag Tuban Minta Tidak Sebarkan Hoax Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kantor Kemenag Tuban, di Aula gedung PLHUT, Senin (12/10).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Sahid menegaskan, pelaksanaan umrah hingga saat ini masih sebatas wacana. Sehingga, masyarakat dan biro travel diminta tidak menyebarkan hoax jika umrah sudah diperbolehkan.

"Kami tegaskan sampai saat ini pelaksanaan umrah masih sebatas wacana," tegas Sahid saat acara Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kantor , di Aula gedung PLHUT, Senin (12/10)

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Di hadapan sekitar 50 undangan, dari IPHI, KUA, KBIHU, Penyuluh Agama Islam, dan Bank Penerima Setoran, Sahid meminta agar tidak menyampaikan tentang kontradiksi dengan aturan yang sudah pasti. "Berita umrah masih wacana. Jangan sering menyebarkan berita hoax," pintanya.

Ia menambahkan, saat ini Kemenag semakin terus melakukan inovasi pada tahapan pelaksanaan haji untuk kenyamanan jemaah. Di antaranya, penambahan konsumsi haji, penambahan masa berlaku paspor, pemakaian aplikasi iktamarna, kloter berbasis wilayah, pelayanan terpadu, serta sistem pelaporan dan manasik sepanjang tahun.

"Sejak haji ibadah haji ditiadakan karena pandemi, maka kami mencari inovasi pelaksanaan haji yang memberi nyaman kepada jamaah," papar Sahid.

Baca Juga: Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah , Umi Kulsum menjelaskan, untuk manasik tiap tahun bisa dilaksanakan dengan anggota calon jemaah haji. Selain itu, bisa dari campuran tahun keberangkatan, meski dengan anggaran mandiri.

Ia juga menjelaskan undang-undang haji yang menyebut tidak adanya pembatasan umur bagi warga yang ingin mendaftar. Namun, hal itu belum diemplementasikan karena belum ada PP yang mengatur tentang itu.

"Jadi, sementara kita masih memberlakukan usia pendaftaran jamaah haji minimal 12 tahun," beber Umi yang juga Ketua Fatayat NU Kabupaten Tuban itu. (gun/ian)

Baca Juga: Sabet 6 Juara, MAN 1 Tuban Berjaya di Expo Nasional MA Plus Keterampilan ke-7

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO