TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein bersama instansi terkait meninjau langsung proses penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Dirinya menjelaskan, program JPS yang diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19 itu digagas Pemprov Jatim dan telah berjalan selama 3 bulan, sejak Maret 2020 silam. Namun demikian, Pemkab Tuban berkomitmen melanjutkan program tersebut mengingat pandemi Covid-19 masih belum usai.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Program JPS Tuban sendiri akan dilaksanakan selama 4 bulan sampai akhir tahun ini, dengan jumlah penerima ditambah 4 ribu, sehingga total sebanyak 14 ribu warga yang menerima JPS," ujar Noor Nahar usai meninjau penyaluran JPS di Kecamatan Rengel dan Soko, Jumat (23/10/2020).
Politikus PKB ini meminta kepada masyarakat supaya menggunakan bantuan yang diterima sebaik mungkin, dan benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan pangan, serta meningkatkan gizi keluarga.
"Total anggaran yang digunakan mencapai Rp 8,4 miliar dari alokasi APBD Kabupaten Tuban," imbuhnya.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Pada kesempatan ini, Wabup Tuban juga menerangkan, kalau Kabupaten Tuban telah berstatus zona kuning yang sebelumnya zona oranye. Menyikapi perubahan status tersebut, Pemkab Tuban menetapkan tidak memperpanjang pemberlakuan pembatasan jam malam.
Meski demikian, Pemkab Tuban tetap akan melaksanakan operasi patuh protokol kesehatan. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan.
"Ini menjadi momentum untuk melakukan transisi dengan penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Di samping itu, masyarakat diminta menjaga diri dan keluarga serta lingkungannya dengan cara saling mengingatkan. Masyarakat diharapkan memahami dengan diberlakukannya sejumlah kebijakan itu guna melindungi masyarakat Bumi Wali dari bahaya Covid-19. "Bukan untuk mempersulit masyarakat," pungkasnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News