"KPPS harus memiliki perangkat untuk melakukan siRekap, paling tidak harus memiliki HP android yang dapat mengakses Form Model C dan C.1-KWK untuk dikirim langsung ke KPU RI. Apabila, kendala-kendalan teknis dan SDM KPPS belum siap untuk melaksanakan siRekap, maka lebih baik KPU menggunakan siRekap itu sebagai pilot project saja dan tidak dalam bentuk regulasi yang mewajibkan melaksanakan siRekap," saran Sri Sugeng.
Kendala lain dalam penggunaan aplikasi siRekap, kata Sri Sugeng, adalah terkait dengan akses sinyal internet di wilayah pelosok. Karena itu, ia meminta KPU juga memikirkan kendala dalam penggunaan siRekap, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dan polemik penghitungan suara di kemudian hari.
Sri Sugeng sendiri mengapresiasi penggunaan aplikasi siRekap, karena tujuannya adalah untuk mengonversi data fisik Form Model C dan C.1-KWK menjadi data elektronik untuk mengantisipasi kesalahan dalam rekap, dan kemungkinan adanya perubahan perolehan suara untuk rekap di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (untuk Pilgub). Namun, ia mengingatkan agar KPU menyiapkan infrastruktur dengan matang, sebelum menerapkan aplikasi tersebut.
"Jika penggunaan siRekap secara teknis, SDM dan regulasi belum siap, maka lebih baik penggunaan Si-Rekap digunakan untuk pencontohan untuk penyelenggaraan pilkada berikutnya, dan tidak dijadikan sebagai pelaksanaan pilkada serentak pilkada tahun 2020," pungkasnya.










